Soal Aturan Media Terverifikasi dan Kompetensi Wartawan, Ini Kata Bupati Sutan Riska

Bupati

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, resmi terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2021-2026. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Bupati Dharmasraya dukung Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberlakukan aturan kerja sama dengan media yang terverifikasi dan wartawan yang kompeten.

“Saya dukung itu, supaya wartawan dan media memberikan info yang kompeten juga,” kata Sutan Riska Tuanku Kerajaan, didampingi Kadis Kominfo, Drs.Rovanly Abdams, M.Si kepada beberapa orang wartawan di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Selasa (01/02), dalam acara sarapan pagi bareng wartawan.

Dikatakannya, diterapkannya aturan yang disampaikan Dewan Pers itu sebetulnya sangat baik untuk masyarakat umumnya dan pemerintah atau Nara sumber lainnya dalam pemberitaan, artinya berita yang dikemas oleh wartawan dan disajikan oleh media dapat memberikan informasi yang dijamin kualitasnya.

Karena kata Ketua APKASI ini, apabila wartawan dan media menyajikan berita berita yang tidak berkualitas, Amak akan terjadi konflik, karena salah satu pihak akan merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.

Namun demikian untuk tekhnis pelaksanaan akan diatur oleh Dinas Kominfo, kapan dan bagaimana aturan mainnya.”Secara tekhnis silahkan Dinas Kominfo yang mengatur,”ucap Rajo Koto Besar itu.

Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams, menambahkan, sebetulnya wacana itu sudah ia sampaikan kepada rekan rekan wartawan yang bertugas di Dharmasraya, namun untuk pelaksanaan direncanakan pada tahun anggaran 2023, alasannya, Pemkab Dharmasraya tidak mau hal itu dilaksanakan sebelum sosialisasi dilakukan.

Artinya bupati akan memfasilitasi kendala kendala baik dari wartawan itu sendiri, misalnya saja, salah syarat nantinya adalah wartawan yang di tugaskan oleh media adalah wartawan yang sudah kompeten atau yang sudah mengantongi sertifikat UKW.

Kalau untuk media yang terverifikasi Dewan Pers, agar segera melakukan itu agar tidak terkendala dalam kontrak kerjasama dengan Pemkab Dharmasraya. Karena hal itu tidak lagi aneh, karena sudah ada yang melaksanakannya seperti Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam dan daerah lainnya.

Mudah mudahan dengan menerapkan aturan tersebut, kedua belah pihak akan mendapatkan pelayanan terbaik, baik itu Pemkab Dharmasraya maupun media dan wartawan yang bertugas. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version