Hukum

Simpan Sabu di Depan Kantor Wali Nagari Kinali, Pria Ini Diciduk Polisi

7
×

Simpan Sabu di Depan Kantor Wali Nagari Kinali, Pria Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
kantor wali nagari kinali
Tersangka N bersama barang bukti sabu-sabu. Ist

PASBAR, Hantaran.co–Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kinali menangkap seorang pria inisial N, (26) yang bertransaksi narkotika di depan Kantor Wali Nagari Kinali, Selasa (19/1) sore kemarin.

Diketahui, tersangka ini merupakan warga Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang diduga melakukan pembelian barang haram jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda saat dikonfirmasi Rabu (20/1) pagi membenarkan perihal tersebut.

“Tersangka berpura-pura berhenti di depan Kantor Wali Nagari Bangun Rejo dan langsung mengambil bungkusan rokok Sampoerna yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu,” katanya.

Dijelaskan, tersangka ini diduga membeli narkotika jenis sabu berukuran paket Rp300 ribu yang sebelumnya telah diletakkan oleh rekannya untuk kemudian diambil oleh N.

“Kedoknya tersangka ini pura-pura berhenti di depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo dan langsung mengambil bekas bungkusan rokok yang telah berisikan narkotika tersebut,” jelasnya.

Saat tersangka mengambil bungkusan rokok tersebut, tim reskrim Polsek Kinali langsung mengamankan tersangka namun tersangka sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari sergapan petugas yang akhirnya terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas.

“Alhasil, petugas kami berhasil menangkap tersangka di depan SDN 13 Kinali. Kemudian tersangka kami bawa kembali ke depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo, guna membuka isi bungkusan tadi dengan disaksikan oleh Pj Wali Nagari Bangun Rejo. Ternyata memang benar, isinya adalah narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ditambahkan Rifki, saat melakukan aksinya tersangka ini mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih kombinasi hitam tanpa nomor polisi.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu senilai Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek Kinali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya telah memakai narkotika jenis sabu ini lebih kurang lima tahun.

“Kami masih akan terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya rekan tersangka yang memberikan atau menjual narkotika. Kemudian untuk tersangka sendiri diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(Osniwati/Hantaran.co)