AROSUKA, hantaran.co — Seorang pemilik konter ponsel di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Tony Kurniawan, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Solok usai ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Solok Senin (31/8/2020). Tony ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu.
“Benar telah ditangkap seorang laki laki dewasa atas nama Tony Kurniawan (35), pada hari Senin tanggal 31 agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam konter ponsel yang beralamat di Jua Gaek Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” terang Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Amin Nurasyid SH, Selasa (1/9/2020).
Amin menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi, bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Sat Res Narkoba di bawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba Iptu Erisonadi langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru. Tak lama berselang, anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya.
Laki-laki yang diketahui bernama Tony warga jalan Perjuangan IV C.14 Komp. Belanti Permai II RT/RW. 003/011 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, tersebut, tengah berada di dalam konter ponsel miliknya.
Tak ingin kehilangan target buruannya, petugas lansung masuk ke dalam konter ponsel dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang sedang berdiri sambil bermain handphone.
Dari hasil penggeladahan badan dan rumah terhadap tersangka Tony, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening yang berada dalam kotak rokok merk Miami Bold warna biru, tiga buah pipet air mineral, satu mencis api warna biru, satu unit handphone android merk Samsung S8 warna hitam beserta simcard-nya.
Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya tersebut, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat. “Pelaku dan barang bukti narkoba tersebut saat ini sudah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Amin Nurasyid.
Wandi Malin/hantaran.co