Pesisir Selatan – Sidang Perkara Pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemkab Pesisir Selatan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Dalam sidang lanjutan Nomor Perkara: 85/Pid.B/2024/PN Pnn, Kamis (26/9/2024), beragendakan permintaan keterangan dari saksi dan saksi terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang, dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Hakim Muhammad Aditya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi saat itu menghadirkan saksi Muhammad Raju pgl Raju dan Jesco Putra Gemilang pgl Putra.
Ke duanya merupakan terdakwa dalam perkara terpisah (perkara penadahan), dengan Nomor Perkara: 86/Pid.B/2024/PN Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Raju, siapa yang nelpon untuk jemput kasur ke Rusunawa ?,” tanya JPU Junaidi.
“Govinda, Pak,” jawab Raju.
“Jemput pakai apa? ” tanya JPU lagi.
“Jemput pakai mobil Pak Lek, Pick Up Grand Max Warna Merah BA 8180 GM, Pak,” jawab Raju.
“Pak Lek ini siapa ?” tanya Jaksa.
“Toni Mardianto, Pak,” jawab Raju.
“Ya, Toni itu siapa ?” kata Jaksa lagi.
“Adik Bupati, Pak,” jawab Raju.
“Kamu ada izin bawa mobil tersebut?,” tanya JPU.
“Ada, Pak,” jawab Raju.
“Izin bagaimana?,” cecar JPU lagi.
“Saya yang bawa mobil tersebut seharian, Pak,” jawab Raju.
“Kemana dibawa kasur dan lemari curian ini?,” tanya JPU.
“Ke rumah Govinda, Pak,” jawab Raju.
“Dimana rumahnya?,” tanya JPU.
“Di Jalan Ilyas Yaqub Painan. Belakang Posko Relawan Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak,” jawab Raju.
“Saat bongkar barang curian dari Mobil, ditaruh dimana ?” tanya JPU lagi.
“Taruh di halaman Posko Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak. Kemudian, dipindahkan ke rumah Govinda, lokasinya dibelakang posko relawan,” jawab Raju.
“Raju, kok kamu bisa bawa barang curian pakai mobil milik Toni Mardianto?,” tanya Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.
“Saya bawa saja, Pak. Tidak kasih tau,” jawab Raju.
*Toni Mardianto Bos Raju*
Terdakwa Govinda, mengakui kalau mobil pick up yang digunakannya adalah milik Toni Mardianto.
“Govinda, mobil Pick Up Grand Max Warna Merah BA 8180 GM siapa yang punya?,” tanya JPU.
“Milik Toni Pak Lek, Bos Raju, Pak,” jawab Govinda.
“Ya, siapa dia?,” tanya JPU.
“Adik Bupati (Rusma Yul Anwar), Pak,” jawab Govinda.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menutup sidang.
“Sidang kita tutup dan dilanjutkan Kamis depan (3 Oktober 2024), dengan agenda tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.
Dalam perkara tersebut, terdapat 2 orang terdakwa, yakni: Ramajis Saputra Pgl. Putra Bin Efendi (terdakwa 1) dan Govinda Pgl. Govi Bin Sofyan (terdakwa 2).
Dalam Dakwaan: Terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki.
Mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa. Seperti: Kasur Busa Putih 4 (empat) buah dan 1 (satu) unit Lemari Dua Pintu warna coklat.
Barang-barang curian tersebut, dibawa ke rumah terdakwa 2, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, yang dikemudikan oleh Pgl. RAJU (Perkara terpisah).
Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.
*Penyidik Polres Pessel Sebut Toni Sakit, Tapi Surat Sakit Tidak Diserahkan ke JPU*
Diluar persidangan, JPU Junaidi mengatakan kepada wartawan, kalau dari keterangan saksi penyidik polisi (diperiksa di hari yang sama), menerangkan kalau Toni Mardianto, sakit.
“Tapi, saat saya tanya mana surat sakitnya, tidak ada dikasih,” ujar JPU.
*Mobil Grand Max Pick Up Merah Tidak Diserahkan ke Jaksa*
Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Merah BA 8180 GM, kata Junaidi, waktu tahap dua, tidak ada diserahkan oleh pihak kepolisian setempat (Polres Pessel) ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
“Dimana, kemana nya mobil bawa barang curian, kita juga tidak tahu,” kata Junaidi.