Sidak di 7 Daerah di Sumbar, BBPOM Temukan Tiga Sampel Zat Berbahaya, Ini Lokasinya

bbpom padang keracunan massal

BBPOM di Padang saat melakukan uji klinik untuk jajanan pabukoan di pasar pabukoan Imam Bonjol Padang, Jumat. DOK

PADANG, hantaran.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang pada ramadan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar pabukoan di tujuh kabupaten kota di Sumatra Barat (Sumbar). Dari jumlah 169 sampel yang diperiksa, terdapat tiga sampel yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM di Padang Firdaus Umar, melalui Ketua Tim Sidak Zulkifli, tujuh kabupaten kota tersebut yakni Kota Pariaman, Padang Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Tanah Datar, dan Kota Padang.

“Dari sampel yang sudah kami periksa, kami menemukan tiga sampel yang berbahaya, yaitu dua sampel Rhodamin B cendol delima di pasar Bandar Buat Padang, dan satu sampel bakso berontak di Padang Panjang,” ujar Zulkifli saat sidak pasar pabukoan di Imam Bonjol Padang, Jumat (30/04).

Zulkifli mengatakam, ada empat bahan kimia berbahaya yang kerap digunakan pada makanan yaitu formalin, boraks, Rhodamin B, dan methanil yellow. Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak atau jangka panjang akan berdampak pada kesehatan tubuh.

“Kami perhatian, setiap tahunnya penggunaan bahan berbahaya tersebut Alhamdulillah menurun. Kebanyakan saat ini pewarna dan perasa yang digunakan yaitu dari sirup,” katanya lagi.

Di lokasi sidak, tampak BBPOM membawa langsung mobil uji klinik makanan. Dimana beberapa sampel makanan dan minuman untuk berbuka langsung dibeli dan di uji di mobil klinik pasar tersebut

“Ada sembilan sampel makanan dan minuman di pasar pabukoan Imam Bonjol yang diduga mengandung bahan berbahaya telah dilakukan uji laboratorium. Alhamdulillah, hasilnya aman dari penggunaan bahan berbahaya, karena kami tidak menemukan penggunaan makanan yang menggunakan boraks dan Rhodamin B,” tuturnya menambahkan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pedagang yang berjualan untuk selalu menjaga kebersihan makanan, kebersihan tempat dagangan dan tidak menggunakan zat yang membahayakan konsumen.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version