Siap-siap! Masuk Mall di Padang Wajib Vaksin

vaksin booster januari

Ilustrasi vaksin. Shafin_Protic / 161 images

PADANG, hantaran.co – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat edaran nomor 400/993/Dag/IX-2021 tentang pemberlakuan wajib vaksin pada mall, swalayan, dan minimarket di Sumbar khusus bagi daerah yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dan saat ini Kota hanya Kota Padang masih bersatus PPKM level 4.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar. Aturan itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.

“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” tulis dalam SE yang ditanda tangani oleh Gubernur Mahyeldi.

Kemudian, bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam, atau PCR maksimal 2×24 jam, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di mall, pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket di kabupaten dan kota, dapat segera melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Sumbar.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version