Setiap Kali Diguyur Hujan Lebat Banjir Genangi Pasar Baru Bayang dan Sekitarnya, Diduga Ini Penyebabnya

Banjir

Puluhan rumah masyarakat di Pasar Baru Bayang dan daerah sekitarnya terendam banjir akibat hujan yang telah terjadi sejak hari Senin malam hingga Kamis siang pukul 12.20 WIB. Idul Fitri

PESSEL, hantaran.co — Puluhan rumah masyarakat di Pasar Baru Bayang dan daerah sekitarnya terendam banjir akibat hujan yang telah terjadi sejak hari Senin malam hingga Kamis siang pukul 12.20 WIB.

Pantauan hantaran.co di lapangan, keadalaman air bervariasi mulai setinggi mata kaki orang dewasa hinga lebih dari 60 centimeter. Bahkan air juga terlihat menggenangi sejumlah ruas badan jalan raya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari Pasar Baru hingga Koto Berapak Bayang.

Menurut Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Ardy Rusyda, mengatakan, tingginya curah hujan sejak empat hari terakhir ini telah menyababkan sejumlah ruas jalan Padang Painan – Painan Silaut dan Pasar Baru Bayang – Alahan Panjang terendam banjir dan pada ruas jalan tertentu juga terjadi tanah longsor.

“Masyarakat pengguna jalan raya diminta untuk berhati-hati, sebab jalan raya saat hujan turun dengan lebatnya, bisa saja badan jalan tertutup dengan genangan air hujan dan tanah longsor sehingga sulit untuk dilewati baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaran pribadi roda empat dan kendaraan umum roda enam,” katanya kepada hantaran.co Kamis (30/9/2021).

Menggenangnya badan jalan, katanya, bukan tanpa alasan. Sebab menurut pengamatannya karena saluran air tersumbat dengan adanya ratusan unit bangunan yang telah dibangun di dalam dan di atas saluran irigasi di jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Ardy yang juga Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat BPKPNI Kabupaten Pesisir selatan tersebut menilai pembangunan di sepanjang irigasi dan saluran air dari Pasar Baru, Kecamatan Bayang sampai Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara tersebut, diduga menghalangi aliras air yang datang dari hulunya, sehinga air hujan terkumpul dan tertahan pada bangunan yang berdiri secara permanen dan semi permanen yang jumlahnya mencapai lebih kurang 200 unit tersebut.

“Jika bangunan ini dibiarkan tanpa ada upaya, maka akan terus menjadi masalah dan menyebabkan banjir di nagari-nagari dan kampung yang ada di sepanjang aliran irigasi sawah Batang Bayang tersebut. Banjir ini terjadi dan akan terus menggenangi pada beberapa ruas jalan pasar baru yang akan ditembus menuju ke Alahan Panjang, Kabupaten Solok tersebut,” ujar Ardy.


Terpisah, Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, melalui Kepala Dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan, Doni Gusrizal, mengatakan bahwa memang benar ada sejumlah bangunan milik masyarakat yang dibangun di dalam aliran irigasi dan di atas irigasi yang menyebabkan dapat terhambatnya aliran air irigasi berasal dari hulu Sungai Batang Bayang menuju muara Sungai di Pasar Baru Bayang.

“Untuk bangunan yang dibangun di dalam aliran irigasi dan di atas irigasi persawahan mesti ada ijin IMB-nya, kemungkinan bangunan rumah dan toko masyarakat berjumlah dua ratusan tersebut, belum memiliki ijin IMB bangunannya dari pemerintah daerah. Dan kami akan sampaikan masalah ini pada pimpinan dulum,” kata Doni.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Dinas Perkimtankan) Pessel, Mukridal, didampingi Ir. Febrianes MT, ketika dihubungi hantaran.co menjelaskan, pembangunan rumah, toko, dan lain sebagainya tidak boleh dibangun dengan menutupi saluran irigasi pertanian. Hal merujuk pada PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jariingan Irigasi.

Dimana pada BAB V pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak menggangu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan irigasi dapat dimanfaatkan untuk untuk keperluan berupa pelebaran jalan dan jembatan, pemasangan kabel telepon, listrik, dan Pipa PDAM.

Sedangkan pada pasal 22 dijelaskan pemanfaatan ruang sempadan harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur dan bupati juga wali kota sesuai dengan wewenangnya. Dan izin yang harus diberikan mesti dapat rekomendasi dulu dari dinas teknis yaitu Dinas PSDA, Kabupaten Pessel dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai wewenang dan tanggung jawabnya.

“Kejadian pembangunan rumah, toko, dan bangunan lainnya, di dalam jaringan irigasi dan di atas jaringan irigasi pertanian jelas tidak ada izinnya dan melanggar hukum normatif yaitu peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat RI No 8 tahun 2015,” kata Febrianes, Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Pesisir Selatan.

Adapun sanksinya jika tidak ada izin pemanfaatan tanah sempadan dari aliran irigasi pertanian maka akan bisa diproses menurut hukum yang berlaku. (*)

Idul/hantaran.co

Exit mobile version