Sepanjang 2020, DPM PTSP Padang Sudah Delegasikan 42 Jenis Pelayanan Perizinan

Perizinan

Perizinan. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Sepanjang tahun 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang sudah mendelegasikan 42 jenis pelayanan perizinan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan, mengatakan, ada 12 jenis urusan  dengan total 42 bentuk jenis perizinan, seperti urusan perdagangan, perindustrian, pekerjaan umum dan penataan ruang, pariwisata, koperasi dan UMKM, kesehatan, tenaga kerja, lingkungan hidup, perhubungan, sosial, dan pertanahan. 

“Untuk urusan perdagangan ada lima izin. Pertama, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Izin Usaha Toko Swalayan, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Kemudian Tanda Daftar Gudang (TGD) dan banyak lagi yang lainnya” ujar Corri.

Sementara itu, izin-izin tersebut juga di dukung menggunakan aplikasi online, seperti aplikasi Online Single Submission (OSS), serta aplikaai Sapo Rancak. Sementara untuk tahun 2021 mendatang pengurusan IMB menggunakan aplikasi SIMBG serta juga menggunakan aplikasi SiCantik Cloud. 

“Sampai kondisi hari ini, dari Januari hingga 22 Desember ini, dari 42 izin tersebu yang terbanyak adalah IMB, sudah masuk sebanyak 888,dan yang sudah diterbitkan sebanyak 548. Kemudian yang kedua adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebanyak 257 dan yang diterbitkan sebanyak 282, setelah itu baru izin lingkungan hidup yang masuk sebanyak 44 dan yang diterbitkan sebanyak 48, karena memang banyak izin yang masuk pada tahun 2019 lalu, dan baru bisa di terbitkan tahun sekarang, ” tuturnya. 

Corri juga menambahkan, sementara itu izin pemenuhan komitmen sudah masuk sebanyak 328 izin, dan sudah diterbitkan sebanyak 234. Apalagi tahun 2021 mendatang DPMPTSP bakal menggalakkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beralih secara online menggunakan aplikasi (SIMBG) Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

“Jadi, untuk tahun depan, bagi masyarakat yang mau konsultasi atau tidak paham menggunakan aplikasi SIMBG untuk mengurus IMB, maka masyarakat bisa pergi ke Mall Pelayanan Publik yang ada di Pasar Raya, nanti akan di fasilitasi dan dibimbing cara menggunakan aplikasi tersebut oleh petugas yang sudah di tugaskan,” ucapnya menutup. (*)

Fajri/hantaran.co

Exit mobile version