Semenjak Penerapan, Sudah 955 Pelanggar Lalulintas ETLE

Polda

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. IST

PADANG, hantaran.co — Polda Sumatera Barat menyampaikan usai dilaunchingnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 24 Maret 2021 secara serentak di Indonesia, Polda Sumbar ‎mencatatkan sebanyak 955 pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara.

Dari 955 pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut, kebanyakan melanggar tidak memakai helm, sabuk pengaman, dan memutar arah di bundaran.

“ETLE ‎ini di launching 23 Maret lalu. Di Padang, 24 Maret sampai 6 April kita masih lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Kamis kemarin.

Dikatakannya,‎ setelah sosialisasi dilakukan, mulai dari 6 April sampai 14 April sosialisasi penindakan telah dilakukan dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.

“6-14 April ini kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, data pelanggaran lalulintas selama sosialisasi ETLE mulai 24 Maret sampai 5 April tercatat 955 pelanggaran. Seluruh pelanggaran ini ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE. Namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.

Ada tujuh kelompok pelanggarannya, ‎pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua, tidak memakai sabuk pengaman 54, ketiga, menggunakan handphone saat berkendara nihil, keempat, pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil, keenam, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil. “Jadi, cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara,” katanya kepada awak wartawan.

Sementara itu, untuk data pelanggaran lalulintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran. Ini terhitung mulai 6 April sampai 14 April.

Rincian pelanggarannya yaitu tidak memakai helm 332, tidak memakai safety belt 161, pelanggaran putar balik 105. “Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang,” tuturnya.

Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.

“Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang pada 24 kendaraan. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas,” pungkasnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version