Politik

Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Dukung Pencabutan Perda

5
×

Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Dukung Pencabutan Perda

Sebarkan artikel ini
pencabutan perda kabupaten solok
Sekda Kabupaten Solok Medison, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi di ruang rapat Paripurna DPRD setempat

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab) mengusulkan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang lama. Usulan itu ditanggapi oleh sejumlah fraksi di DPRD setempat.

Faisal dari fraksi PAN mendukung dilakukannya percepatan penetapan Perda yang diusulkan tentang bangunan. Selain itu fraksi PAN meminta merevisi Perda Kabupaten Solok yang berkaitan dengan pajak dan restribusi.

“Berkaitan dengan Ranperda Pemerintahan Nagari bahwa Pemerintah Daerah belum ada menetapkan Peraturan Daerah tentang Nagari sehingga segala proses, tahapan dan mekanisme Pemilihan Wali Nagari tahun 2019 lalu hanya bersandarkan pada Undang-  Undang dan Peraturan Pemerintah. Fraksi PAN menilai saat itu belum disusun dan ditetapkannya Perda Nagari adalah akibat adanya kegamangan pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Nagari karena banyaknya pro dalam hal pemekaran nagari,”ucapnya.

Terkait Ranperda Pencabutan beberapa Perda, Fraksi PAN mendukung mendukung harmonisasi dan evaluasi Perda dan pencabutan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan.

Olzaheri dari fraksi Golkar menyampaikan, terkait Ranperda yang di usulkan pada prinsipnya fraksi Golkar setuju untuk dilanjutkan sampai berpayung hukum tetap secara yuridis.

“Sedangkan untuk Pencabutan Perda kami secara yuridis menyutujui dengan beberapa hal yang kami pertanyakan. Apakah pada Perda No. 3 thn 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik  yang secara yuridis akan dicabut, hal ini apakah sudah ada kajiannya  secara llmiah dan analisa yuridis dan teknisnya, dan jika akan diganti mohon dibuat studi kelayakan sebelum dijadikan Perda. Agar Perda penggantinya lebih memiliki Pondasi yang kokoh dan berpayung hukum yang jelas,”ucapnya.

Sutan M Bahri dari fraksi PDI Hanura menyampaikan, Pperlu adanya kajian akademik terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi yang akan dilakukan sejalan dengan pembahasan Ranperda.

“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan kajian tersebut. Agar tujuan perda tentang nagari tercapai yaitu untuk membentuk pemerintahan nagari Yang profesional dan efisien terbuka dan bertanggung jawab,”tuturnya.

Terkait dengan usulan pencabutan beberapa peraturan daerah Sutan Bahri menjelaskan perlu kajian yang rinci apa alasan yang mendasari dicabutnya Perda tersebut.

“Apakah sudah ada undang-undang yang lebih tinggi mengaturnya atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi terkini,”kata Sutan.

Dian Anggraini dari fraksi Demokrat mengungkapkan, pada prinsipnya fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Daerah agar Pemerintah Daerah menetapkan Perda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Dengan adanya Perda tersebut maka ini akan menjadi sumber PAD di Kabupaten Solok.  Karena proses penetapan IMB ke PBG membutuhkan waktu yang lama, sementara itu banyak investor yang terkendala dalam pengurusan izinnya. kepada Pemerintah untuk menyiapkan Perbub untuk tetap memberlakukan ketentuan yang lama untuk pengurusan IMB,”ucap Dian.

Terkait Ranperda pencabutan Perda mempertanyakan alasanya pemerintah daerah mencabut perda tersebut.

“Apa memang Perda tersebut tidak bisa dipakai lagi atau memang Perda tersebut tidak jalan sama sekali,”ucapnya.

Sebelumnya Bupati Solok melalui Sekda Medison mengatakan dari hasil kajian melalui “Pilah Perda” terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah, maka telah teridentifikasi 7 (tujuh) Perda yang secara defacto masih tetap berlaku tapi secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kondisi ini disebabkan oleh dicabut dan digantinya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, adanya pertentangan dan ketidakharmonisan antara materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(Dafit/Hantaran.co)