Satu Kafe di Padang Disegel Karena Langgar Prokes dan Tak Miliki Izin Usaha

Kafe

Kafe. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mengambil tindakan tegas kepada salah satu kafe yang juga menyediakan fasilitas live musik di Kota Padang.

Langkah tegas pun diambil petugas dengan melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat tersebut, Rabu (17/11/2021).

Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, mengatakan, setelah ditelisik lebih jauh, kafe yang diberi nama ‘Mungkin Esok Coffee’ ini ternyata berstatus ilegal alias tidak memiliki izin berusaha.

“Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan prokes Covid-19 sesuai Perda No.1 Tahun 2021 tentang AKB Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam penyegelan tersebut juga terlibat langsung dalam penyegelan tersebut Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Terpisah, Wali Kota Padang, Hendri Septa, ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut.

“Selain melanggar prokes Covid-19, cafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” katanya.

Seperti diketahui, kafe ‘Mungkin Esok Coffee’ telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang diketahui baru-baru ini. Melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version