Satpol PP Padang Bongkar 44 Lapak PKL di Dua Kecamatan

PKL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan kawasan Kecamatan Koto Tangah, Rabu (1/12/2021). IST

PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan kawasan Kecamatan Koto Tangah, Rabu (1/12/2021).

Di dua kecamatan tersebut, sebanyak 44 PKL melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang mana sebelumnya telah diberikan surat perintah bongkar oleh petugas, dalam tenggang waktu tiga kali 24 jam.

Tanpa perlawanan, Satpol PP Padang dengan leluasa mengakut barang dagangan milik pedagang, dan merobohkan lapak berjualan yang masih berdiri.

“Dalam penertiban ini kita dapati masih ada lapak PKL yang belum di bongkar pemilik, terpaksa kita bantu bongkar dan ada 5 Lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Rabu (1/12/2021).

Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penertiban terhadap PKL yang memakai fasilitas umum secara bertahap dan berlanjut.

”Kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasum sebagai sarana berjualan. Setiap hari petugas lakukan patroli rutin, bagi yang tidak mengindahkan himbauan, dengan terpaksa kita berikan tindakkan tegas,” katanya.

Untuk itu, Alfiadi mengimbau para PKL agar berjualan di tempat yang semestinya, ditempat yang tidak menggunakan Fasilitas Sosial dan Fasum lainnya.

“Boleh saja berjualan namun tidak mengganggu atau memakai fasum. Mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya dan tidak mengganggu lalulintas kendaraan serta menjaga keindahan, kerapian, kebersihan dan kenyamanan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version