Saksi Singgung Transaksi Rp1,2 M

SIDANG SUAP PROYEK PEMBANGUNAN SOLSEL

Empat saksi memberikan keterangan secara bergilir di Pengadilan Tipikor PN Padang, atas kasus dugaan penerimaan fee proyek yang menjerat Bupati nonaktif Solsel Muzni Zakaria, Rabu (5/8/2020). WINDA

Untuk jembatan itu pembagian persenannya 12 persen, dan untuk proyek masjid 14 persen. Pembagian persenan diperuntukkan untuk Bupati, orang dinas terkait di Pemkab Solsel, panitia, serta bawahan M. Yamin Kahar.

Keterangan Saksi Abdul Hidayat di Persidangan

PADANG, hantaran.co — Jaksa menghadirkan empat saksi lagi dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan fee (suap) proyek yang menjerat Bupati nonaktif Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria, Rabu (5/8/2020). Salah seorang saksi menyebutkan pernah mendapat informasi bahwa terdakwa Muzni Zakaria pernah menerima uang Rp1,2 miliar dari pengusaha M Yamin Kahar (berkas terpisah sudah divonis).

Keempat saksi yang didatangkan jaksa KPK Rikhi B Maghaz dkk untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor PN Padang antara lain, Abdul Hidayat selaku Site Manager PT Zulaikha, Fadzlu selaku Direktur PT Zulaikha, Eriyanto selaku Direktur PT Yaek Ifda Cinta, dan Mukti Aksa selaku Humas PT Zulaikha.

Dalam keterangannya, saksi Abdul Hidayat mengatakan bahwa memang ada pembagian persenan terhadap dua proyek pembangunan di Solok Selatan, yaitu pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, serta pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

“Untuk jembatan itu 12 persen, dan untuk proyek masjid itu 14 persen. Pembagian persenan itu diperuntukkan untuk Bupati, orang dinas terkait di Pemkab Solsel, panitia, serta bawahan M. Yamin Kahar,” kata Abdul Hidayat.

Saksi Abdul juga menyebutkan, pada suatu waktu Wanda yang merupakan bawahan bos Dempo Group M Yamin Kahar pernah bercerita bahwa Bupati Solsel Muzni Zakaria pernah menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari M Yamin Kahar. Bahkan, ia juga mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ikut menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.

”Saat ini pembangunan jembatan dan masjid itu belum selesai, karena putus kontrak dan permasalahannya sampai ke KPK,” ujar Abdul lagi.

Sementara itu saksi lainnya, Fadzlu, mengaku tidak mengetahui perihal pertemuan antara Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dengan bos Dempo M Yamin Kahar. “Setahu saya, mereka memiliki hubungan kekerabatan yang sudah lama,” kata Fadzlu dalam keterangannya.

Ada pun saksi Erianto mengaku bahwa dirinya hanya bertindak dalam pengerjaan proyek Jembatan Ambayan Solsel. “Kalau proses kerjanya secara teknis saya tidak tahu,” ucapnya. Hal senada juga disampaikan saksi Mukti Aksa, yang mengaku bahwa dirinya hanya Koordinator Lapangan pada pengerjaan proyek tersebut.

Pantauan Haluan di ruang sidang, terdakwa Muzni Zakaria yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak hanya terdiam saat para saksi memberikan keterangan. Sidang yang diketuai oleh Yoserizal dan didampingi oleh M Takdir dan Zaleka selaku hakim anggota itu pun diagendakan berlanjut pada Kamis (6/8/2020) mendatang.

Pengusutan Kasus

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Muzni Zakaria disebut menerima uang dan barang dari M. Yamin Kahar berjumlah Rp375.000.000. Diduga, pemberian itu berkaitan dengan balas jasa setelah memenangkan perusahaan yang diusung M. Yamin Kahar pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran (TA) 2018.

Jaksa menuliskan, pada Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria mendatangi rumah M. Yamin Kahar (berkas terpisah) yang merupakan bos Dempo Group di kawasan Lubuk Gading Permai V, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M. Yamin Kahar dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar, yang kemudian disanggupi oleh M. Yamin Kahar. Saat pelalangan proyek berlangsung, perusahaan yang diusung oleh M. Yamin Kahar pun menang.

Pengadilan Tipikor PN Padang sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun (2 tahun dan 6 bulan) penjara kepada bos Dempo Group M. Yamin Kahar, Kamis (18/6) lalu. Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemberian suap terkait proyek pembangunan kepada Bupati Nonaktif Solsel Muzni Zakaria pada 2018.

Selain vonis penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa diyakini hakim telah melanggar ketentuan pada Pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Rahmawinda/hantaran.co 

 

Exit mobile version