PASBAR, hantaran.co — Penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, terus dilakukan oleh kepolisian. Karena, sudah banyak hutan lindung yang disalahgunakan oleh masyarakat.
Keseriusan dalam penyelamatan hutan lindung ini dibuktikan dengan kunjungan kerja Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, ke Mako Polres Pasbar, Kamis (25/2/2021). Kunjungan kerja orang nomor satu di Kepolisian Sumbar tersebut disambut oleh Forkopimda, Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi SIK, Plh Bupati Pasbar, Yudesri, Ketua DPRD, Parizal Hafni, Kajari, Ginanjar Cahya Permana, Dandim 0305 Pasaman, Abdul Aziz, dan stakeholder terkait lainnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, kepada media menyampaikan bahwa sosialisasi harus tetap dilakukan kepada masyarakat. Agar hutan di Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pasaman Barat tetap terjaga. Jangan ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan.
“Karena menjaga hutan dari kebakaran itu merupakan atensi Presiden RI, hutan lindung harus kita jaga. Harus kita pelihara. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung tersebut, seperti melakukan penanaman pohon,”kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.
Kapolda juga meminta kepada Forkopimda Pasbar untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum termasuk untuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. Media juga memiliki peran penting untuk sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak ada lagi kebakaran hutan.
Kapolda juga memberikan arahan kepada personil Polres Pasbar di ruangan aula Bhayangkara setempat. Dalam Safari Kantibmas ke Pasaman Barat Kapolda, Toni Hermanto, didampingi Dirkrimsus, Kabid Humas, Kombes Stevanus Stake Bayu Setianto S.IK, Kabidkum, Kombes Nina Vebri Linda, SH, Kabid TI, Kombes Noer Cahyo.
Sementara di jajaran Polres Pasbar dijamu oleh Kapolres, AKPB Sugeng Hariyadi, Waka Polres, Kompol Abdul Syukur, Kasubag Humas, AKP Defrizal, dan pejabat utama Polres Pasaman Barat.
Sementara itu, Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi SIK, mengatakan jika tindakan kepolisian dalam penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan lindung sudah dilakukan baik sosialisasi, penyuluhan telah berulang dilakukan kepada masyarakat untuk tidak menduduki, menguasai maupun melakukan perambahan hutan.
“Khusus untuk kawasan hutang lindung dan hutan produksi yang tidak boleh melakukan aktivitas di Air Bangis sudah kita tangani. Kita sudah melakukan penyelidikan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” ucap Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi SIK. (*)
Owsniwati/hantaran.co