Rilis Hasil Pantauan Idulfitri 1442 H, Ombudsman Masih Temukan 67 Persen Prokes Tak Diterapkan di Jalan, Pasar, Tempat Bermain dan Tempat Makan

Layanan

Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. IST

PADANG, hantaran.co — Ombudsman RI Perwakilan merilis hasiln pemantauan dalam pengawasan Idulfitri 1442 H.
Pantauan cepat menggunakan metode observasi dan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan salat Idulfitri, perjalanan lintas Kabupaten/Kota, pembukaan objek wisata, dan penerapan protokol kesehatan di ruang publik dimulai tanggal 12-14 Mei 2021.

Dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, pemantauan dilakukan di 11 Kecamatan dan 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yaitu di Kecamatan Padang Timur, Lubuk Begalung, dan Koto Tangah Kota Padang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan, Kecamatan Lima Kaum dan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. 

Dari pemantauan 7 Kabupaten/Kota, ditemukan 85 persen pelaksanaan salat Idulfitri dilakukan di masjid, 14 persen dilakukan di lapangan terbuka, dan 1 persen dilakukan di rumah masing-masing.


“Dari pemantauan 7 Kabupaten/Kota, ditemukan 57 persen pelaksanaan salat Idulfitri dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan berupa penyediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, pengukuran suhu, dan penggunaan masker, sedangkan sisanya tidak menerapkan hal tersebut. Beberapa lokasi ditemukan penggunaan masker pada saat pelaksaan salat Idulfitri hanya dilakukan oleh masyarakat pendatang, namun tidak demikian dengan masyarakat yang berdomisili tetap di sekitar,” katanya melalui pesan singkat Minggu (16/5/2021).


Sementara untuk perjalanan lintas Kabupaten/Kota, tidak satupun Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang memiliki petugas untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang. Artinya, tidak ada pengecekan yang dilakukan petugas terhadap kapasitas jumlah penumpang kendaraan untuk perjalanan lintas Kabupaten/Kota.
“Di lokasi pantauan itu juga ditemukan penutupan objek wisata di seluruh zona merah dan oranye,” katanya.


Sementara itu juga ditemukan hanya 11 persen protokol kesehatan yang diterapkan di ruang-ruang publik, 22 persen tidak selalu diterapkan, dan sisanya 67 persen sama sekali tidak diterapkan di jalan, pasar, taman, tempat bermain, tempat makan dan lain sebagainya.


Temuan lainnya sebagai beberapa masjid dalam pelaksanaan Idulfitri belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti contoh penyediaan fasilitas cuci tangan tanpa sabun/hand sanitizer, tidak dilakukannya pengukuran suhu dengan thermogun yang tersedia, pengaturan jarak antar jemaah yang sulit dilakukan oleh pengurus dikarenakan banyaknya jumlah jemaah.


“Juga tidak ada open house/halal bihalal yang dilakukan di rumah pejabat daerah.  Terdapatnya kendaraan wisata (odong-odong) yang diisi dengan kapasitas penuh tanpa menerapkan protokol kesehatan, dan beberapa objek wisata berskala kecil di zona merah dan oranye masih dibuka dengan pengunjung yang berasal dari masyarakat sekitar, namun tidak untuk warga luar,” tuturnya. (*)


hantaran.co

Exit mobile version