Ribut-ribut Soal Logo Halal, Ini Penjelasan Menag

JAKARTA, hantaran.co – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik polemik disejumlah kalangan. Kali ini bukan statementnya yang bikin gaduh, namun terkait keputusannya mengganti logo halal MUI dengan logo baru dari Kemenag.

Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikan label halal Indonesia yang baru. Label itu akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara logo MUI yang lama tidak akan berlaku secara bertahap.

Dalam akun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebutkan jika penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan BPJPH.

“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulis Gus Yaqut dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut.

Ia menyebut, sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” tuturnya.

Kemudian logo baru halal ini ramai diributkan oleh netizen. Banyak yang menyebutnya sebagai bagian dari “gunungan” yang biasa digunakan dalam pentas wayang kulit. Bahkan ada yang menyebut terkesan Jawa-senteris.

“Logo baru ini mencerminkan pola pikir yang sempit, java centris. Tidak berwawasan nusantara apalagi mendunia. Dunia tahu, bahwa Islam lah yg mengusung pentingnya pangan halal. Tidak mudah dikenali oleh warga dunia yg menjadi tujuan expor pangan, berpotensi menurunkan daya saing,” tulis salah satu netizen di media sosial Twitter miliknya.

Cuitan ini pun ramai dikomentari oleh netizen lainnya yang mendukung pernyataan tersebut.

Selain mengganti logo halal, Menag Yaqut melalui BPJPH juga menurunkan tarif sertifikasi label halal menjadi Rp650 ribu beberapa waktu lalu.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp2,5-Rp3,5 juta,” ucap Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus J Andjioe, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/1/2022).

hantaran/rel

 

 

Exit mobile version