Rekrutmen CPNS dan PPPK Guru Harus Tanpa Diskriminasi

CPNS

Tes CPNS. IST

JAKARTA, hantaran.coDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi Pemerintah yang akhirnya membuka kembali opsi pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru tahun 2021.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, mulai tahun 2021 formasi guru tidak masuk dalam rekrutmen CPNS, melainkan hanya dibuka melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita tentu harus sambut baik kabar ini. Kenapa kepastian CPNS menjadi penting bagi guru? Apa artinya bekerja jika tidak ada kepastian seperti kepastian kerja, karier, dan lain-lain,” ucap Anggota Komisi X DPR RI, Obon Tabroni, sesaat sebelum mengikuti RDPU Panja Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Obon mengatakan, adanya pembukaan CPNS dan PPPK pada tahun 2021 diharapkan tidak menimbulkan rasa khawatir di kalangan guru Indonesia terutama berkaitan hubungan status kerja guru. Ia menambahkan, status kerja PPPK memiliki masa kontrak, sedangkan CPNS bersifat tetap hingga memasuki masa pensiun.

“Meskipun sudah disampaikan oleh pemerintah tentang masing-masing hak yang akan didapatkan, saya pribadi tidak ingin hanya menyoroti hak saja tapi juga kepastiannya. Berkaitan kontrak tadi, jangan sampai ada pemikiran tidak diperpanjang. Nanti akan menimbulkan rasa was-was yang membuat para guru tidak bekerja secara optimal,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Seperti yang diketahui, pengadaan rekrutmen CPNS dan PPPK bertujuan memberikan kesejahteraan kepada guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan profesionalisme dan kinerja. Namun, di sisi lain pengadaan rekrutmen ini menimbulkan polemik terkait besaran jumlah penerimaan formasi guru CPNS dan PPPK.

“Jika dibandingkan dengan penerimaan guru CPNS, saya harap jumlahnya jangan terlalu jauh dengan penerimaan PPK. Kita berbicara persoalan ini bukan hanya kondisi saat ini, tapi juga kondisi ke depannya. Jika nantinya kuota CPNS itu hanya 20 persen, sedangkan PPPK bisa sampai 80 persen, sepertinya tidak efektif. Jika perbandingannya terlalu jauh maka akan menimbulkan persoalan ke depannya.” tanggap Obon.

Oleh karena itu, legislator dapil Jawa Barat VII itu berharap pelaksanaan rekrutmen guru baik melalui CPNS dan PPPK pada tahun 2021 harus dilaksanakan secara profesional dan terhindar dari masalah yang bersifat diskriminatif, supaya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. (*)

hantaran.co

Exit mobile version