Berita

Puluhan Kendaraan yang Hendak Masuk ke Padang Diminta Putar Balik

6
×

Puluhan Kendaraan yang Hendak Masuk ke Padang Diminta Putar Balik

Sebarkan artikel ini
kendaraan padang putar balik
PEMERIKSAAN SURAT-SURAT - Petugas penyekatan melakukan pemeriksaan surat-surat pengendara yang melintas di pos 2, jalan Bypass, kawasan Padang Pariaman, Selasa (13/7). Hingga pukul 17.30 WIB, sebanyak 28 kendaraan roda 2 dan 83 kendaraan roda 4 disuruh putar balik oleh petugas karena tidak memiliki syarat untuk masuk ke Kota Padang. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co — Tim gabungan yang bertugas di perbatasan mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang hendak masuk ke dalam Kota Padang, dengan mewajibkan kendaraan sudah di suntik vaksin Covid-19 dan surat bukti PCR atau antigen.

Warga yang ingin masuk Kota Padang tidak memenuhi persyaratan, petugas meminta kendaraannya untuk diputarbalikkan. Sedangkan kendaraan yang membawa kebutuhan pokok atau ambulans, boleh masuk. Sementara itu, kendaraan yang ingin keluar dari Kota Padang tidak dilakukan penyekatan.

“Ada puluhan kendaraan yang kita putar balikan hingga pukul 18.00 WIB, karena tidak bisa menunjukkan bukti persyaratan masuk karena belum dapat menunjukan sertifikat vaksin dan hasil tes swab/PCR,” ujar Kabag Ops Polresta Padang Kompol Andi Parningotan Lorena, Selasa (13/7).

Dikatakannya, setiap kendaraan yang akan masuk ke Kota Padang akan dilakukan pemeriksaan di empat titik penyekatan. Di antaranya dua pos di wilayah perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, satu pos perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dan satu lagi di perbatasan Padang dan Kabupaten Solok.

Andi mengatakan, tim gabungan yang bertugas di perbatasan bergerak dari pukul 09.00 WIB. Dalam penyekatan di empat pos itu paling banyak kendaraan yang diputarbalikkan yaitu angkutan penumpang dan mobil pribadi.

“Langkah ini akan dilakukan tim gabungan selama PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli. Kami mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk kebijakan persyaratan sertifikat Covid-19 dan surat hasil swab.

“Kami harap dengan adanya penyekatan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Padang, Hendri Septa ketika meninjau salah satu pos penyekatan mengatakan, prinsip penyekatan ini sama seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2020.

“Hanya sekarang ini kita tidak ada menyediakan swab di tempat. Warga hanya melihatkan bukti vaksin minimal suntik pertama. Terus juga hasil PCR, kalau tidak ada swab antigen,” ujarnya di lokasi penyekatan di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Hendri mengklaim kegiatan penyekatan lancar. Namun ia tak menampik masih banyak masyarakat yang belum tau adanya penyekatan di perbatasan.

Ia mengungkapkan pada hari pertama ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi. Pihaknya memberikan kelonggaran jika masih ada masyarakat yang belum melengkapi dokumen.

“Karena yang sekarang saja, masih banyak yang belum punya syarat dokumen. Ada yang datang jauh dari Payakumbuh, Agam, ini baru kebijakan. Kalau memang mereka butuh sekali masuk kota kebijakan oleh para petugas lah,” ujarnya.

Hendri Septa berharap, dengan penyekatan PPKM darurat di Kota Padang, ia berharap kasus positif Covid-19 bisa dikendalikan dan mengalami penurunan sehingga PPKM tidak dilanjutkan agar perekonomian masyarakat Kota Padang bisa kembali berjalan.

(Fardi/Hantaran.co)