PADANG, hantaran.co – Seorang pria berinisial DS (27) ditangkap Jajaran Unit Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, diduga telah melakukan pencurian atau copet, Senin (24/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria pengangguran tersebut tidak tanggung-tanggung sudah melakukan aksinya puluhan kali di Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan DS sesuai dengan laporan polisi nomor Nomor : LP/B/256/V/2021/SPKT UNIT III/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 24 Mei 2021.
Dikatakannya, kasus terbaru pencurian yang terjadi pada hari minggu (23/05/2021) sekira 18.00 WIB di Bundaran Air Mancur Depan Toko Bata, Pasar Raya.
Rico menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang berboncengan sepeda motor, dan di TKP arus lalu lintas dalam keadaan macet. Pada saat itu korban sedang menyandang tas dibagian belakang yang berisikan satu unit hp xiomi redmi 6.
“Tidak jauh dari TKP korban menyadari bahwa tasnya telah terbuka dan dilihat hp miliknya sudah tidak ada,” ujarnya, Selasa (25/05/2021).
Lebih jauh Rico mengatakan, berdasarkan penyelidikan didapati keberadaan DS sedang berada di depan Toko Bata Simpang Air mancur, dan dilakukan penyitaan barang bukti satu unit handphone Xiomi Redmi 6 warna biru dari tangannya.
Setelah diinterogasi, DS mengakui perbuatannya dan sudah 20 kali beraksi di seputaran Pasar Raya di Tahun 2021 ini.
Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan, DS melakukan perlawanan, sehingga Jajaran Unit Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan tindakan terukur.
Saat ini, DS berserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Fardi/hantaran.co