Kesehatan

Prokes Khusus Ramadan Belum Rampung, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

9
×

Prokes Khusus Ramadan Belum Rampung, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Pemprov
Petugas tengah memeriksa suhu tubuh jemaah di pintu masuk Masjid Al Hakim, Kota Padang, Selasa (23/3) lalu. Pada pelaksanaan ibadah Ramadan berjemaah tahun ini, pemerintah menyiapkan aturan teknis protokol kesehatan khusus. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co — Lebih kurang sepekan menjelang Ramadan 1442 H/2021, Pemprov Sumbar masih belum merampungkan aturan teknis protokol kesehatan (prokes) khusus. Peningkatan jumlah kabupaten dan kota dengan risiko penularan Covid-19 sedang (zona oranye) pada pekan ke-56 pandemi, patut menjadi pertimbangan.

Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah, menyebutkan, pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah merumuskan sejumlah aturan terkait prokes pada bulan Ramadan. Kebijakan itu nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur.

“Salah satu aturan dalam surat edaran itu terkait prokes pelaksanaan Salat Tarawih berjemaah di masjid. Terutama saat sesi ceramah akan diatur dengan protokol kesehatan yang ketat. Harus jaga jarak. Sementara itu saat salat dilaksanakan, itu boleh tidak terlalu ketat. Artinya saf salat boleh dirapatkan,” kata Syaifullah kepada Haluan, Minggu (4/4/2021).

Syaifullah menyebutkan, pertimbangan itu diambil karena potensi penularan Covid-19 saat sesi salat tidak sebesar saat sesi ceramah berlangsung. Sebab, virus corona sendiri hanya dapat berpindah lewat air liur (droplet). Sehingga, berpotensi terjadi saat penceramah dan jemaah saling berhadap-hadapan.

Namun begitu, katanya lagi, jemaah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker selama pelaksanaan Salat Tarawih. Selain itu, pengurus masjid atau musala juga diwajibkan untuk menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker atau lupa membawa masker, serta wajib menyiapkan tempat mencuci tangan khusus.

Syaifullah menambahkan, untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musala yang berukuran kecil, maka aturan menjaga jarak akan lebih diperketat. Bahkan, pihaknya berencana untuk membatasi jumlah jemaah di masjid atau musala hingga hanya boleh terisi separuh dari total kapasitas.

“Kami meminta komitmen dan kesadaran masyarakat serta pengurus masjid untuk disiplin dalam menerapkan prokes. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan dalam pengawasan. Selain itu, untuk pembukaan Pasa Pabukoan, nanti akan diatur juga, tapi kecenderungannya itu dibolehkan. Edaran secara teknisnya akan segera kami terbitkan,” tuturnya menutup.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional juga menyebutkan bahwa pedoman teknis dan fatwa ibadah bulan Ramadan di tengah Pandemi Covid-19 pada tahun ini juga masih dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Satgas mengaku keputusan akan disesuaikan dengan kondisi sebaran virus corona belakangan ini.

“Terkait pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan Ramadan, masih dalam tahap pembahasan, dan akan segera disampaikan ke masyarakat bila sudah rampung,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/4/2021).

Wiku menjelaskan, pemerintah tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik di tengah wabah global yang sudah menjangkit Indonesia selama setahun belakangan ini. Sebab, ia tak ingin upaya pemerintah dan warga yang cukup berhasil menekan laju penularan belakangan ini sia-sia dengan kembali meningkatnya kasus covid-19 di tanah air.

“Pada prinsipnya, pemerintah berupaya tetap menjamin hak masyarakat untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan terhadap potensi Covid-19,” ujarnya lagi. (*)

Hamdani/hantaran.co