Polres Dharmasraya Tangkap Pria Diduga Hendak Lakukan Pencurian di PT DSL, Saat Diinterogasi Malah Temukan Barang Ini

Pencurian

Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya amankan seorang lelaki diduga memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya amankan seorang lelaki diduga memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Rajulan Harahap, saat dikonfirmasi hantaran.co membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki S (39), warga Jorong Lubuk Harto, Kenagarian Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Iptu Rajulan Harahap, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, telah diamankan oleh pihak PT DSL Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, karena diduga akan melakukan percobaan pencurian di PT tersebut.

Kemudian Jumat (12/2/2021), diserahkan kepada pihak Polsek Koto Baru, dari intrograsi yang dilakukan oleh anggota Polsek Koto Baru diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata memliki narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya terhadap tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna biru merah yang berisikan, satu buah plastik klip bening yang terdapat dua paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,” ucap Iptu Rajulan.

Ulasnya, disaat penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka disaksikan oleh Abdul Gani (Satpam Pt DSL) dan Wahyu Laetha Daulat (Ka TU PT DSL).

Sementara, tersangka disangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkotika Gol I Jenis sabu-sabu. Sesuai dengan rumusan Pasal 112 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan diancam Hukuman Max 10 Tahun Penjara,”  tuturnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version