Polemik Berkerudung di SMKN 2 Padang, Kepsek: Tak Ada Paksaan Bagi Pelajar Nonmuslim

Siswa

Kerudung. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, memberikan klarifikasi atas informasi terkait pemaksaan mengenakan kerudung bagi pelajar nonmuslim di sekolah tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Adib Alfikri menegaskan bahwa tidak ada kewajiban berkerudung bagi pelajar nonmuslim di Sumbar.

Polemik pemaksaan berkerudung ini berawal dari unggahan warganet di media sosial (medsos) atas nama Elianu Hia, yang tiada lain merupakan orang tua dari salah seorang pelajar SMKN 2 Padang berinisial JCH, yang mengaku dipaksa mengenakan kerudung oleh pihak sekolah.

“Saya mengklarifikasi terkait unggahan video orang tua murid yang berisi percakapan dengan pihak sekolah di akun Facebook pada Kamis (21/1/2021) lalu. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan jajaran Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling, terkait perintah dan aturan tata cara berpakaian,” kata Rusmadi saat jumpa pers, Jumat (22/1/2021).

Rusmadi menjelaskan, video tersebut memang memperlihatkan percakapan orang tua wali murid dengan guru Bimbingan Konseling (BK). Namun, terkait pemanggilan wali murid tersebut ke sekolah, ia memastikan tidak pernah terjadi. Sebab, kedatangan wali murid ke sekolah berdasarkan ajakan dari anaknya, yaitu pelajar berinisial JCH.

Rusmadi mengakui, di sekolah tersebut memang terdapat kebijakan untuk mengenakan kerudung yang diwajibkan bagi pelajar perempuan beragama Islam. Ada pun bagi pelajar perempuan nonmuslim, aturan yang ditetapkan adalah menyesuaikan.

Kebijakan ini, sambung Rusmadi, dahulunya merupakan perumusan dari Guru BK di sekolah tersebut. Bahkan, kebijakan itu telah berlaku selama puluhan tahun, jauh sebelum dirinya menjabat kepala sekolah di SMKN 2 Padang.

“Untuk saat ini, Guru BK tidak pernah memaksa untuk memakai jilbab bagi siswi nonmuslim. Terlebih dulu siswi nonmuslim akan ditanya, apakah nyaman memakai jilbab. Kalau tidak nyaman, maka tidak dipaksa,” ujarnya lagi.

Rusmadi mengatakan, faktanya saat ini terdapat 46 pelajar di SMK 2 Padang yang berstaus nonmuslim. Namun, dari jumlah itu, hampir seluruh pelajar nonmuslim tidak keberatan mengenakan kerudung. Artinya, dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

“Dari 46 orang itu, hanya JCH ini yang keberatan dan menolak. Sedangkan yang lain merasa nyaman-nyaman saja. Siswi kelas X ini memang sejak dimulainya sekolah tatap muka, sudah tiga kali dipanggil oleh Guru BK,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Rusmadi menjelaskan, memang ada pihak-pihak yang mempertanyakan terkait kewajiban pelajar nonmuslim untuk mengenakan kerudung. Namun, ia meminta agar persoalan itu tidak dipermasalahkan lagi, karena sangat terkait dengan soal Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bagi siswi nonmuslim, untuk bisa menyesuaikan. Jika memakai jilbab, Alhamdulillah. Jika tidak, kita tidak memaksa,” ujarnya lagi.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri, mengungkapkan, telah banyak beredar pemberitaan terkait pemaksaan memakai pakaian muslim bagi pelajar nonmuslim di SMKN 2 Padang. “Saya baru tahu tadi pagi, dan langsung konfirmasi ke SMK 2 Padang serta menurunkan tim untuk mengumpulkan data terkait video yang beredar itu,” ujarnya.

Adib menjelaskan, persoalan yang muncul ini sebetulnya masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah. Namun jika ada praktik aturan dan kebijakan yang berada di luar ketentuan, maka dirinya sebagai kepala dinas akan segera mengambil tindakan tegas.

“Akan tetapi kami tegaskan, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak ada pemaksaan memakai kerudung bagi siswi yang nonmuslim. Jika nanti ada temuan, ada dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu akan diproses dengan aturan,” katanya menutup. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version