Selain itu, mekanisme pengalihan kuota juga berlaku untuk jalur berikutnya. Setelah pendaftaran SNBT ditutup, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang terkait jumlah peserta yang benar-benar mendaftar dan mengikuti tes. Jika masih terdapat sisa kuota di jalur SNBT, maka sisa tersebut selanjutnya akan dialihkan ke jalur seleksi mandiri.
Meskipun total kuota secara umum dipertahankan, Revalin menyebutkan, adanya pengecualian khusus bagi program studi vokasi. Pemerintah memberikan kewenangan untuk meningkatkan daya tampung di bidang ini karena menjadi salah satu target utama nasional.
Hal ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam program digitalisasi. Lulusan vokasi dinilai sangat strategis untuk mengisi lapangan kerja yang akan tercipta dari transformasi digital tersebut.
“Namun demikian, ada sedikit pengecualian bagi politeknik atau sekolah vokasi karena memang ini merupakan salah satu target dari pemerintah khususnya kementerian untuk meningkatkan daya tampung. Cita-citanya adalah untuk menyediakan tenaga kerja handal mendukung Indonesia Emas 2045, di mana program digitalisasi bisa didukung sepenuhnya oleh lulusan D3 maupun D4,” tutupnya.












