Pilgub Masih “Terdampar” di MK, Sekda Alwis Jadi Plh Gubernur Sumbar

Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Alwis. IST

PADANG, hantaran.coSekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Alwis, mengemban amanah sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sumbar, menggantikan Gubernur Irwan Prayitno serta Wakil Gubernur Nasrul Abit yang masa jabatannya berakhir pada Jumat 12 Februari 2020. Alwis akan menjabat Plh Gubernur hingga gubernur baru hasil Pilkada Sumbar 2020 dilantik.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, menyebutkan, kepastian penunjukan Alwis sebagai Plh Gubernur Sumbar diperoleh setelah Setdaprov Sumbar menerima Radiogram bernomor 121/672/SJ dengan klasifikasi amat segera, tertanggal 10 Februari 2021, yang juga ditujukan kepada enam Setdaprov lain di Indonesia.

“Melalui Radiogram dari Mendagri Tito Karnavian. Selain Sumbar, Plh Gubernur dari Sekda juga ditunjuk di Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. Klasifikasi radiogram itu amat segera,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Haluan, Rabu (10/2/2021).

Iqbal menjelaskan, keputusan Mendagri menunjuk Plh Gubernur disebabkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di tujuh provinsi itu pada 12 Februari 2021, dan didasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dalam ketentuan itu diamanatkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah,” kata Iqbal lagi.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Plh Gubernur Sumbar, Alwis, belum memberikan tanggapan, termasuk soal rencana kinerja selama posisinya digantikan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih. Sambungan telfon hingga pesan yang dikirim Haluan ke ponsel miliknya hingga pukul 22.59 WIB belum direspons.

Sementara itu, proses penentuan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 sendiri saat ini masih terdampar di meja sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani kepada Haluan mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan MK atas gugatan sengketa Pilgub.

“KPU Sumbar sebagai termohon sedang menunggu hasil keputusan dari MK.  Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Kepastiannya baru bisa kita ketahui pada 15–16 Februari mendatang,” kata Yanuk kepada Haluan, Rabu (10/2/2021).

Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang akan dilanjutkan, sambung Yanuk, maka sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi. “Jika keputusannya perkara ini dilanjutkan, tentu kami mempersiapkan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah didaftarkan dulu,” katanya lagi.

Namun, jika MK memutuskan sidang dihentikan, artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak, maka KPU Sumbar akan melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan calon terpilih untuk kemudian dilantik pemerintah pusat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2024.

KPU Sumbar sendiri, katanya, akan diberi waktu selambat-lambatnya lima hari setelah putusan MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara itu, sambungnya, delapan dari 13 Pilkada yang berangsung di Sumbar telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020, sehingga delapan pasang kepala daerah akan segera dilantik.

“Karena di delapan daerah itu tidak ada sengketa di MK. Mereka dilantik setelah pejabat sekarang masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ). Kami sampai penetapan calon terpilih saja, kalau setelah itu bukan di kami lagi. Kalau pelantikannya sesuai AMJ daerah masing-masing karena AMJ-nya beda-beda,” ujar Yanuk menutup. (selengkapnya hal 6). (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version