Perusahaan Diminta Membayarkan THR Tepat Waktu

Perusahaan

Ilustrasi THR

PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengimbau bupati dan wali kota untuk memantau aktivitas perusahaan yang ada di daerah masing-masing, dan memastikan setiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Mahyeldi di sela-sela kegiatannya di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (30/4).  Imbauan tersebut, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Keluarnya SE tersebut juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kepada bupati dan wali kota SE Menaker tersebut, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing agar memiliki persepsi yang sama dan memastikan perusahaan membayarkan THR 2021 kepada pekerja atau buruh,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan, pembayaran THR ini juga menjaga suasana yang kondusif untuk kenyamanan berinvestasi di Sumbar. Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan lewat Posko Pengaduan THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardani, mengatakan, Posko Pengaduan THR memiliki petugas posko yang terdiri dari pengawas dan mediator. Pekerjayang ingin melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan atau lokasi posko. Atau bisa juga mengisi formulir laporan secara dalam jaringan (daring).

“Pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan  kerahasiaan identitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti dengan cara mengundang pihak perusahaan untuk bertemu atau berbicara melalui telepon. Atau bisa juga kami yang langsung mendatangi perusahaan yang bersangkutan,” katanya. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version