Perkara Ganti Rugi Lahan Tol, 13 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun

PADANG, hantaran.co – Sebanyak 13 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang–Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang diketuai Rinaldi Triandiko beranggotakan Dadi Suryadi dan Hendri Joni tampak serius mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Rabu (3/8/2022).

JPU menyebut, para terdakwa melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga harus membayar denda ditambah dengan uang ganti rugi bagi para penerima ganti rugi laba tol.

“Sebanyak 13 tersangka dituntut berbeda dalam empat tahapan. Tuntutan tahap pertama bagi 8 tersangka penerima ganti rugi. Tahap kedua tuntutan bagi Wali Nagari Parit Malintang. Tahap ketiga tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, dan tahap ke empat tuntutan kepada ASN Badan Pertanahan Nasional,” ujar JPU Yandi Mustiqa dan Ilham D bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa pertama Buyung Kenek dituntut selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp 4.596.552.000 subsider 4 tahun 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.059.351.863 subsider 4 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Sadri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp2.087.503.000 dengan ketentuan harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara 4 tahun.

Sedangkan, terdakwa Raymon Fernandes dituntut enam tahun enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti yang dibayar Rp633.757.000 dan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa Amir Hosen dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Ia harus bayar uang pengganti Rp796.319.000 subsider tiga tahun tiga bulan.

Sementara, terdakwa Syamsul Bahri dituntut delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayar Rp2.355.229.000 dan subsider 4 tahun.

Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan. Menghukum uang pengganti sebesar Rp3.293.616.097 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita dan dilelang. Jika tidak sanggup bayar uang pengganti, maka dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Syafrizal Amin dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp3.410.647.000 subsider 4 tahun 3 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi Walinagari Parit Malintang dengan tuntutan selama 10 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.

Terdakwa Yuniswan dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.

Terdakwa ASN BPN Sumbar Jumadi, Riki Nofaldi dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta serta subsider empat bulan.

Di luar persidangan, keseluruhan PH terdakwa kompak mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. Pasalnya tuntutan yang diajukan JPU dinilai terlalu tinggi.

Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Khaidir, Putri Deyesi Rizki mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.

“Kami menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa. Namun nanti di dalam pledoi kami akan memperkuat fakta-fakta persidangan. Yang jelas, 2007, 2009 sampai 2021 itu tanah yang diduga kerugian negara belum selesai. Dan tidak ada satu suratpun yang menunjukkan itu hak kepemilikan Pemda Padang Pariaman, khususnya Taman Kehati yang dipermasalahkan. Kami optimis perkara ini bebas,” ujar Desi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh PH terdakwa Jumadi dan Riki Nofaldi, Dr Suharizal. Ia mengatakan tuntutan jaksa tidak jelas dasar hukumnya.

“Tampak sekali tuntutan jaksa tidak jelas kebijakan hukumnya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Akan kami lawan di nota pembelaan pada persidangan berikutnya atas apa yang disampaikan oleh JPU hari ini,” ucap Suharizal.

hantaran/Winda

Exit mobile version