Pergantian Seragam Sekolah 2024, Lisda Hendrajoni Sebut Itu Informasi Hoaks Tidak Benar

JAKARTA, hantaran.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah kabar yang menyebutkan akan mengganti seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto mengatakan isu tersebut tidak benar alias hoaks.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” ujar Anang, Minggu 14 April 2024.

Dia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

“Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” ucapnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi X Lisda Hendrajoni berharap penjelasan dari pihak Kemendikbud Ristek tersebut dapat meredam dan mengakhiri kegaduhan tentang pergantian seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

“Jadi, informasi perihal pergantian seragam sekolah itu terbukti hoaks, karena pihak Kemendikbud Ristek tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Semoga penjelasan ini dapat meredam dan mengakhiri kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Lisda dikutip keterangannya, Minggu (21/4).

Namun demikian, Lisda pun menyayangkan respon dari Kemendikbud Ristek yang terkesan lamban dalam meluruskan informasi yang beredar tersebut, sehingga terlanjur menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak.

“Kami berharap ke depan Kemendikbud Ristek lebih sensitif dalam menanggapi setiap informasi yang beredar, serta menunjuk juru bicara yang tanggap memberikan penjelasan yang clear sehingga tidak menjadi multi tafsir di tengah masyarakat,” kata Politisi Nasdem asal Sumatera Barat ini.

Lisda pun meminta aparat berwenang untuk mendalami informasi hoaks yang beredar tersebut. Tujuannya, jangan sampai informasi yang beredar menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, dan menyudutkan salah satu instansi tertentu.

“Ya, Polri perlu mendalami penyebar informasi hoaks tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi kegaduhan ditengah masyarakat dan merugikan salah satu instansi pemerintahan,” ucapnya lagi.

Selain itu, Lisda juga meminta agar semua pihak termasuk masyarakat perlu mengambil hikmah dari kejadian tersebut dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menanggapi setiap informasi yang beredar di medsos.

“Kedepannya semua pihak harus bijak mencerna setiap informasi yang beredar. Dengan adanya keterangan resmi dari pihak Kemendikbud Ristek ini, kami meminta agar masyarakat untuk tidak lagi percaya atau turut menyebarkan informasi hoax terkait pergantian seragam baru bagi pelajar,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai 2024.

Pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Exit mobile version