Perceraian Meningkat di Padang, 1,103 Istri Minta Cerai

perceraian padang

Ilustrasi perceraian

PADANG, Hantaran.co–Sepanjang tahun 2020 Pengadilan Agama (PA) Kota Padang menerima 1.989 perkara perceraian. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 dengan 1.607 kasus, dan didominasi istri yang minta cerai.

Juru Bicara PA Padang Mawarlis kepada Hantaran.co mengatakan dari 1.989 perkara yang masuk ke PA Padang, baru 1.277 perkara yang sudah diputuskan pengadilan. Ia juga mengakui terjadi peningkatan permohonan perkara perceraian setiap tahunnya di Kota Padang.

“Rinciannya, cerai talak sepanjang 2020 berjumlah 440 dan cerai gugat itu jumlahnya 1.103. Cerai gugat itu adalah istri yang mengajukan gugatan untuk berpisah, kalau cerai talak, sebaliknya. Perkara yang belum diputuskan itu karena ada sebagian yang kembali berdamai setelah menjalani mediasi dan selebihnya tengah masih menjalani proses persidangan,” kata Mawarlis saat ditemui Hantaran.co di PA Padang, Senin (21/1).

Hakim Madya PA Padang itu melanjutkan, ekonomi dan pertengkaran menjadi faktor utama terjadinya perceraian. Kemudian perceraian juga disebabkan karena terjadinya perselingkuhan dan juga akibat pernikahan yang dilakukan terlalu muda, sehingga belum matang secara mental.

“Untuk perkara yang sudah diputuskan itu, kalau dirinci, pertengkaran akibat nafkah itu berjumlah 789 kasus. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain berjumlah 429. Salah satu pihak dihukum penjara diatas 5 tahun sebanyak 15. Kemudian KDRT ada 2, lalu karena cacat badan dan karena salah satu pihak murtad (keluar dari Islam) masing-masing satu kasus. Untuk kasus murtad ini kami tidak bisa memberikan informasi lebih rinci,” kata Mawarlis lagi.

Mawarlis mengakui pertengkaran karena nafkah juga disumbang oleh pasangan yang melakukan pernikahan muda. Sebab ia menilai belum matangnya kesiapan mental untuk membangun rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan akhirnya berujung perceraian.

“Tingginya angka perceraian setiap tahun merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan seluruh aspek terkait, termasuk ulama dan tokoh masyarakat perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pernikahan, terutama kepada anak-anak muda yang akan menikah. Kesiapan secara mental merupakan salah satu kunci dalam berumahtangga,” katanya lagi.

(Riga/Hantaran.co).

Exit mobile version