Pentingnya Pengelolaan Risiko Perangkat Daerah di Kabupaten Solok

Risiko Perangkat Daerah Kabupaten Solok

Staf Ahli Muliadi Marcos saat membuka Bimtek pengelolaan risiko bagi perangkat daerah di Chinangkiek, Singkarak,Kabupaten Solok, pada Sabtu (11/12).

SOLOK, hantaran.co–Pemerintah daerah diamanatkan dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) diatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Untuk itu semua perangkat mesti memahami aturan.

Hal ini disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda diwakili wakili Staf Ahli Muliadi Marcos saat membuka Bimtek pengelolaan risiko bagi perangkat daerah di Chinangkiek, Singkarak,Kabupaten Solok, pada Sabtu (11/12).

Dijelaskan Muliadi Marcos sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 60 tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Internal Pemerintah ( SPI/SPIP).

“Pemerintah baik pusat maupun daerah serta kementrian dan lembaga lainnya wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh mulai dari konsep, pedoman, implementasi sampai dengan pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP,”ucapnya.

Diungkapkannya, ada lima unsur dalam pelaksanaan SPIP yang perlu dilaksanakan yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Pengendalian Intern yang harus dilaksanakan.

“SPIP adalah suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai di suatu organisasi,”katanya.

Ia berharap seluruh seluruh satuan kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok dan ke depan agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi terciptanya pemerintahan baik dan bersih serta transparan, bebas KKN sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Solok.

Kepala Inspetorat Kabupaten Solok diwakili Sekretaris Deri menjelaskan, tjuan tindakan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui penerapan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan.

“Pelaporan SPIP harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti penilaian risiko dan analisis beban kerja. Untuk itu perlu dilakukan  pengelolaan resiko dan penilaian mutu,”tuturnya.

Hal itu menurutnya, dengan tujuan pelaksanaan penilaian maturitas dapat menyediakan media pengukuran kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mendukung peningkatan kinerja, transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Selain itu juga untuk auditor dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.

“Dan yang kedua, sebagai alat ukur penyelenggaraan PP 60 tahun 2008 bagi instansi pemerintah,”ucapnya.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version