PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, pelaku masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, ABH tersebut diamankan di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (31/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 275 / V / 2021 / SPKT UNIT I /POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 31 Mei 2021 atas nama pelapor Farmi Desrina (39),” ujarnya, Selasa (1/6).
Rico menjelaskan, ABH yang berusia 14 tahun tersebut melakukan curanmor, di halaman rumah Jalan Mustang I, Nomor 02 RT 02, RW 03, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jum’at (21/5) sekitar pukul 07.00 WB.
Saat diamankan, disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah BA 3372 ME nomor rangka : MH1JF5129CK889450 dan nomor mesin : JF51E2873468.
Rico menjelaskan, Jumat (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor yang baru bangun dan pergi ke luar rumah dan melihat sepeda motornya yang berada di samping rumah sudah tidak ada lagi.
Kemudian, pelapor mencari sepeda motornya di sekitar rumah barangkali ada yang memindahkan letaknya. Namun, tidak ditemukan juga. Selanjutnya, pelapor pergi ke Polsek Koto Tangah untuk melapor.
Rico juga menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ABH itu sedang memperbaiki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang.
Kemudian, Tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap bengkel tersebut, saat diamankan beserta dengan sepeda motornya, ABH tidak bisa memperlihatkannya surat-surat sepeda motor tersebut.
“Saat diinterogasi, ABH mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor pelapor tersebut tanpa hak dan ingin memilikinya,” ujarnya.
Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
(Fardi/Hantaran.co)