Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2024 dan Ranperda Cagar Budaya Serta Kepariwisataan

BUKITTINGGI, hantaran.co – Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sepakati target Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 dan tandatangani ranperda cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Ketiganya ditandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat(21/10).

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Propemperda tahun 2024 antara DPRD dengan pemerintah daerah telah dilaksanakan. Disepakati katanya, 16 rancangan peraturan daerah menjadi Propemperda tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.

Terkait ranperda cagar budaya Wako menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama, bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat.

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menjelaskan, Bapemperda menargetkan dapat membahas 16 ranperda pada 2024 mendatang. Jumlah itu didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan juga telah disepakati pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 16 Oktober 2023. Untuk Ranperda Cagar Budaya yang telah dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu, setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.

Sementara untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Wtz/hantaran.co

Exit mobile version