Pemko Buka Donasi untuk Bantu Korban Bencana

Perantau

Sejumlah perantau Minang masih bertahan di posko pengungsian IKM Sulbar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/1/2021). Setidaknya 50 hingga 60 KK perantau Minang ikut terdampak oleh Gempa Sulbar. IST/DOK.PRIBADI

PADANG, hantaran.co Dinas Sosial Kota Padang membuka donasi untuk membantu korban bencana banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan bencana gempa di Sulawesi Barat (Sulbar). Pengumpulan donasi dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan yang ada di Padang.

“Donasi dari Pemko Padang ada. Saat ini sedang proses pengumpulan melalui OPD dan perusahaan sesuai dengan anjuran Wali Kota Padang,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi, Kamis (21/1).

Menurutnya, bantuan langsung dikirimkan melalui rekening Pemko Padang, dan tidak menerima uang tunai atau secara langsung.”Dinas Sosial Padang tidak menerima uang tunai, melainkan langsung ke Bank Nagari dengan nomor rekening 1001.0207.00845-4.,” ujarnya.

Pengumpulan donasi bencana ini, kata Afriadi akan dilakukan selama sebulan ke depan. Bagi masyarakat yang sudah mentrasfer uang diminta untuk mengkonfirmasi pengiriman ke nomor hp 082171880665 atas nama Sahril. Afriadi juga mengimbau organisasi atau komunitas yang mengumpulkan donasi untuk mengurus izin pengumpulan donasi.

“Bagi organisasi yang mengurus izin harus melakukan pelaporan keuangan yang terkumpul dan nanti akan kita beritahukan kepada masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, Dinas Sosial Kota Padang tidak melarang siapa saja untuk melakukan aksi kemanusiaan setiap terjadi bencana.

“Jika tidak ada izin dari Pemko Padang, tentunya kita tidak mengetahui berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana,” ujarnya.

Afriadi mengatakan, silahkan nantinya lembaga maupun organisasi mengirimkan donasinya melalui bank, akan tetapi laporan donasi mesti harus masuk ke Dinas Sosial. Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan.

“Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” katanya.

Masyarakat diminta tidak mengumpulkan sumbangan di lokasi lampu merah.“Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” ujarnya.

Afriadi mengatakan, jika ada yang mengumpulkan donasi di lampu merah tentunya akan ditindak Satpol PP. “Jika nanti ditindak Satpol PP, jangan salahkan mereka. Sebab meminta sumbangan di lampu merah dilarang,” ujarnya.

Afriadi berharap dengan terkumpulnya donasi dari Pemko Padang, nantinya bisa ikut meringankan beban korban bencana di Kalsel maupun Sulbar. (*)

Sani/hantaran.co

Exit mobile version