Pemkab Solok Usulkan 7 Perda untuk Dicabut, Ini Alasannya

pemkab solok cabut perda

Sekda Kabupaten Solok Medison saat menyampaikan nota penjelasan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Kamis (10/3).

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengusulkan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan Bupati Solok melalui Sekda Kabupaten Solok Medison dalam Paripurna Nota Penjelasan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Kamis (10/3).

Medison menyampaikan, berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan beberapa perda, pemerintah daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah.

Selain itu secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program “Pendampingan, Inventarisasi, Analisis, Evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah” atau yang dikenal dengan istilah Pilah Perda.

“Tujuan dilakukannya “Pilah Perda” untuk penyederhanaan regulasi di daerah guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna, dan memiliki kesesuaian serta tidak bertentangan dengan Pancasila. Selain itu juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah,”tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian kata Medison, “Pilah Perda” terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah, maka telah teridentifikasi 7 (tujuh) Perda yang secara defacto masih tetap berlaku tapi secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kondisi ini disebabkan oleh dicabut dan digantinya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, adanya pertentangan dan ketidakharmonisan antara materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut 7 (tujuh) perda yang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut dan diusulkan untuk dicabut:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Pada Pihak Ketiga,
  2. Peraturan  Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang Dan Reklame Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version