Pemkab Solok dan DPRD Bahas KUA dan PPAS Tahun 2022

Pemkab Solok Bahas KUA PPAS

PJ Sekda Kabupaten Solok Medison saat membuka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 di The Axana Hotel Padang, Selasa (12/10).

SOLOK, hantaran.co—Perintah Kabupaten (Pemkab) Solok membuka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 di The Axana Hotel Padang, Selasa (12/10).

Bupati Solok yang diwakili oleh PJ Sekda Kabupaten Solok Medison dalam sambutannya menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanah Permendagri nomor 77 tahun tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Penyusunan kebijakan umum Kabupaten Solok tahun 2022 merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah  dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tuturnya.

Dijelaskannya, komitmen ini dibangun dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Sehingga diperlukan prioritas kebijakan pengunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD tahun 2022 dan dalam jangka pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2021 – 2026.

Selanjutnya,  rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021- 2026, rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.230.633.863.337 dan belanja daerah di rencakan sebesar RP. 1.250.633.863.337 sehingga terdapa defisit sebesar Rp. 20 miliar.

“Sekali pun dalam dalam kemampuan sebuah kondisi kemampuan keuagan daerah sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang.Perumusan dan penataan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, keberadaan  RPJMD rencana strategis dari masing – masing SKPD,”tuturnya.

Lebih lanjut disampaikannya, hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil forum SKPD dan program hasil reses DPRD merupakan pedoman serta acuan oleh tim perumus untuk memfinalkan program yang diajukan demi kamajuan daerah.

Hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok itu sejalan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada Pilkada tahun 2020 Mambangkik Batang Tarandam menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.

“Kita berharap pembahasan yang dilakukan saat ini pada hakekatnya mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuangan daerah tahun 2022 dan rencana sementara plafon tertinggi untuk belanja daerah yang dialokasikan ke semua SKPD dan unit kerja,”ucapnya.

Pembahasan KUA dan PPAS tersebut dilakukan pada Selasa 12 Oktober sampai Jumat 15 Oktober 2021.Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra bersama anggota DPRD Kabupaten Solok, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, , Plt Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Syahrial, Sekwan Zaitul Iklas, Kepala BKD Adityawarman , beserta kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

(Rivo/Rel/Hantaran.co)

Exit mobile version