Pemkab Dharmasraya Ajukan 6 Ranperda, Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum

Ranperda

Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya saat pimpin rapat paripurna dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Terkait Dengan 6 Ranperda, Senin (29/11/2021). BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Adi Gunawan, pimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan bupati terkait dengan 6 Ranperda.

Rapat paripurna ini berlangsung Senin (29/11/2021) di ruangan rapat istimewa DPRD setempat, disaksikan oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang diwakili Sekretaris Daerah, Adlisman, serta juga diikuti Forkopimda Dharmasraya, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Dari pantauan hantaran.co pandangan umum ini disampaikan melalui perwakilan dari fraksi masing-masing, yakni, Fraksi Gotong Royong disampaikan melalui Rogi Aliyas Can, Fraksi Golongan Berkarya melalui Amrizal, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Raden Awaludin, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Alisa Septiani, Fraksi Nasdem oleh Cecep Nurzaman, Fraksi Nurani Demokrat oleh Drs. H. Mawarman Dt. Panghulu Mudo, dan Fraksi Bangsa Sejahterah melalui Irmon.

Dari hasil pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya tentang enam peraturan daerah yang di usulkan pemerintah kabupaten yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. DPRD Kabupaten Dharmasraya menyetujui untuk melanjutkan kepembahasan selanjutnya serta memberikan butir- butir catatan kecil atau harapan kepada pemerintah Dharmasraya.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, menyebutkan, fraksi DPRD memandang penting, dalam proses pembentukan produk hukum ini (Peraturan Daerah) dipandang sebagai kebutuhan mendasar yang akan menjadi pedoman pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk pemenuhan kepentingan umum dan tentunya sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat.

“Mengingatkan kepada kita bersama, kita berpikir dan bekerja untuk masyarakat banyak dan tentunya harapan masyarakat dari pemikiran dan kerja kita tersebut, benar-benar berpihak kepada mereka. Dan kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi Ranperda yang kita bahas ini, sehingga setiap perencanaan yang kita lakukan dapat tercapai dengan baik,” ucap Pariyanto.

Sedangkan harapannya, hadirnya Ranperda ini menjadi Perda akan menjadi jawaban atas persoalan-persoalan yang timbul dimasing-masing bidang tersebut. Sehingga, dikemudian hari tidak ada lagi muncul pertanyaan atau kebingungan akan mengatasi persoalan tersebut. Dikarenakan sudah lahir sebuah produk hukum (Peraturan Daerah) yang menjadi pedoman dan landasan untuk menyelesaikan hal tersebut. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version