Pemilik Tuntut Ganti Rugi Lahan UPTD PPLP, Ini Kata Ketua DPRD Sumbar

DPRD Sumbar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi. IST

PADANG, hantaran.co — Ketua DPRD Sumbar, Supardi meminta Pemprov Sumbar segera mencarikan solusi atas persoalan lahan UPDT Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP)  yang saat ini menjadi polemik.

Hal ini  dikarenakan adanya warga atas nama Chairul yang mengklaim sebagai pemilik tanah pada lahan yang dimanfaatkan UPTD PPLP menuntut ganti rugi atas lahannya yang telah terpakai selama bertahun-tahun, namun tak kunjung menerima ganti rugi hingga sekarang.

“Andaikan memang belum dibayar, pemerintah tentu harus cepat mencarikan solusinya. Apakah lahan tersebut sudah dibebaskan dari awal, sehingga kita punya keberanian untuk memanfaatkannya, atau memang lahan tersebut belum ada ganti rugi sama sekali. Dua item harus disimpulkan cepat oleh Pemprov,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Haluan, Jumat (7/1/2022).

Supardi menambahkan, persoalan lahan UPTD PPLP ini harus segera dicarikan jalan keluarnya, karena bagaimanapun pemanfaatan lahan tersebut sangat strategis untuk kegiatan diklat olahraga. “Jangan nanti terombang-ambing sehingga mengganggu diklat olahraga kita sendiri di situ. Kita minta pemerintah provinsi segera mencarikan jalan keluar yang terbaik,” katanya.

Politik Gerindra ini menambahkan, jika memang benar belum ada ganti rugi sama sekali Pemprov harus siap untuk menganggarkannya melalui APBD, DPRD sendiri kata dia, tentu akan menyetujui karena ini berkaitan dengan hak masyarakat yang punya tanah.

“Seandainya sudah ada ganti rugi diawal tentunya kita tidak ingin dua kali, kalau sempat dua kali bisa berbahaya kan, bisa pidana. Kita minta pada Pemprov untuk bisa berhati-hati tentang masalah ini. Kalau secara data  memang belum pernah diberikan ganti rugi, kita akan usahakan ini diperubahan APBD 2022, atau di tahun 2023,” ucapnya.

Gubernur, Mahyeldi saat ditanyai Haluan terkait persoalan ini meminta agar persoalan yang ada ditanyakan saja ke OPD terkait. “Silakan langsung hubungi OPD terkait,” ujar Mahyeldi singkat melalui pesan whatsappnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Dedi Diantolani sebagai kepala OPD yang berwenang atas permasalahan yang ada menyatakan, pihaknya siap menerima segala bentuk keputusan pengadilan atas pembayaran ganti rugi tanah yang belum juga direalisasikan kepada pemilik atas nama Chairul.

“Penyelesaiannya, agar yang punya tuntut saja secara hukum. Supaya ada kejelasan terkait pembayaran ini, nanti apapun keputusan pengadilan akan dilaksanakan oleh pemprov. Kita siap menerima apa saja bentuk keputusan akhirnya. Harapan kita memang ganti rugi ini direalisasikan sesuai keinginan pemilik,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan pemilik sertifikat tanah nomor 4302 atas nama Chairul menagih janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar  merealisasikan  ganti rugi  atas lahannya  yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk lapangan olahraga, dan akses jalan menuju UPTD Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) yang terletak di Jl By Pass KM 13, Sungai Sapiah, Kuranji Kota Padang.

Karena tak kunjung mendapatkan ganti rugi, Chairul melakukan pemagaran terhadap lahan miliknya yang seluas 1.620 meter persegi tersebut.

Kepada awak media Chairul mengatakan, langkah pemagaran ia ambil karena dirinya merasa dipermainkan oleh Pemprov  terkhususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumbar.  Sebab  meski telah dijanjikan ganti rugi  sejak  2014  lalu, hingga tahun 2021 sekarang apa yang menjadi haknya tersebut tak kunjung direalisasikan jua.

“Tanah saya yang terpakai untuk jalan dan lapangan bola PPLP ini ada seluas 1.620 meter. Tahun 2014 saya pernah dijanjikan  dibayarkan ganti rugi melalui APBD provinsi tahun 2015 dan tahun 2016, namun tidak direalisasikan,” kata Chairul.

Karena pembayaran ganti yang dijanjikan tahun 2016  tak direalisasikan,  menurut Chairul pada 7 Januari 2017 ia juga sudah pernah memagar tanahnya ini. Menyikapi itu, pada tahun yang sama ia diajak untuk menghadiri rapat bersama dengan Dispora Provinsi Sumbar, Kepala Diklat PPLP Sumbar, Kakanwil BPN Sumbar, dan beberapa instansi berwenang lainnya untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang ada.

“Setelah rapat bersama yang diadakan Tahun 2017 itu, saya  kembali dijanjikan pembayaran ganti melalui APBD Perubahan Tahun 2017, karena saat itu disampaikan akan segera ada jalan keluarnya, saya membuka pagar yang dipasang.  Hanya saja disayangkan, hingga  sekarang tetap tidak ada kejelasan. Di sini saya merasa dipermainkan  karena hanya dijanji-janjikan, namun tak kunjung ada realisasi,” ucapnya.

Dikatakan Chairul,  sejak tahun 2014 ketika pertama kali dijanjikan akan diberi ganti rugi, ia sudah berniat baik membantu pemerintah, dalam bentuk dengan bersedia ia melepaskan tanah miliknya itu. Dukungan terhadap pemerintah daerah juga terus ia buktikan dengan bersedianya ia kembali membuka pemagaran yang dilakukan pada tahun 2017 lalu. Namun  seiring berjalannya waktu ganti rugi tetap tak kunjung ia terima. (*)

Leni/Darwina/hantaran.co

Exit mobile version