Pemerintah Cabut Ribuan Izin Tambang dan Hutan

Pemerintah

PRESIDEN Joko Widodo saat memimpin rapat bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar; serta Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2021). IST

JAKARTA, hantaran.co — Pemerintah mengawali tahun 2022 dengan mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar terjadi pemerataan, transparansi, dan keadilan, termasuk untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Pertama, hari ini (kemarin, red) pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) lataran tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjaka. Hal ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dilansir dari laman resmi kepresidenan, Kamis (6/1/2022).

Kedua, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan, dengan total lahan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, juga ikut dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Pada saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, dan sebagainya, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa mendapatkan sanksi. Bahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha dan juga izin ekspor.

Hal ini disampaikannya menyusul kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN. Jokowi mengatakan, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan PT PLN. Oleh karena itu, ia pun menegaskan agar mekanisme tersebut tak dilanggar dengan alasan apapun.

“Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Ia pun menginstruksikan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN agar segera mencari solusi terkait kondisi pasokan batu bara. Jokowi menegaskan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri menjadi prioritas utama.

“Soal pasokan batu bara, saya memerintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” ujar Jokowi.

Ia mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan SDA lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. (*)

hantaran.co

Exit mobile version