Pemerhati Hukum Sayangkan Sikap Polisi yang Lepaskan WNA Terkait Kasus Pencurian di Pessel

PESSEL, hantaran.co – Pemerhati Hukum Indonesia, Martius SH menyayangkan sikap Polisi Resort Pesisir Selatan (Polres Pessel), Sumatera Barat yang tidak memproses hukum terhadap warga negara asing (WNA) asal Iran, hal itu terkait tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis di wilayah hukumnya.

Martius menyebut, WNA asal Iran itu mestinya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.

“Setiap negara mempunyai kedaulatan. Artinya negara berdaulat dalam hukum internasional atas wilayah geografis. Dalam hal ini ada aturan hukum yang harus dihormati oleh setiap negara manapun tanpa terkecuali. Namun demikian, ada pula hal-hal tertentu yang menjadikannya tidak diproses secara hukum, misalnya WNA ini para korps diplomatik atau utusan sebuah negara lain untuk menghadiri suatu acara kenegaraan,” kata Martius pada hantaran.co jaringan Haluan melalui sambungan telepon yang saat itu mengaku sedang berada di negara lain, Jum’at (23/9/2022).

Menurut Martius, persoalan yang terjadi baru-baru ini di wilayah hukum Polres Pessel jauh berbeda dengan penjelasan tentang negara berdaulat dalam hukum internasional. Sebab, WNA asal Iran itu sudah jelas melanggar hukum di Indonesia, tentunya harus diproses.

“Terkait penangkapan WNA itu, sebenarnya sudah memenuhi unsur hukum dan harus diproses. Pertama ada korban, kedua ada barang bukti (BB), dan ketiga pelaku. Kemudian juga tidak ada hal-hal yang melekat pada dirinya (WNA) terkait penjelasan diplomatik tadi. Polisi selaku penegak hukum seharusnya memproses agar menjadi efek jera bagi warga negara lain yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” ujarnya.

Martius mengatakan, dalam penanganan proses hukum kasus WNA asal Iran tersebut jangan sampai ada kesan yang tidak baik di masyarakat. Sebab, institusi Polri hingga kini sedang jadi sorotan publik.

“Jangan sampai hal ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Sebab, marwah institusi Polri sedang dipertaruhkan. Jangan sampai timbul asumsi liar yang menyatakan bahwa hukum di Indonesia ini bisa diatur. Nah, disinilah nasionalisme penegak hukum diuji,” ucapnya lagi.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencurian WNA sekeluarga asal Iran diselesaikan dengan upaya restorative justice oleh Polisi Resort Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Polisi menginisiasi musyawarah antar terduga pelaku dan para korban, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara pidana tersebut dengan damai.

Diberitakan sebelumnya, sepasang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di sejumlah toko di wilayah hukum Polres Pessel, akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

Pasangan WNA itu diamankan polisi bersama seorang anak laki-lakinya disebuah penginapan, tepatnya di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Muko-muko.

Kapolsek Ipuh, Iptu Firman Syaputra kepada wartawan membenarkan peristiwa penangkapan pasangan WNA tersebut.

“Iya, mereka telah diamankan pada dini hari tadi,” ujar Firman saat dihubungi wartawan di Painan, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya, kata dia, terduga pelaku langsung di jemput oleh jajaran Polsek Lengayang.

“Untuk proses hukum selanjutnya, mereka (WNA) dijemput jajaran Polsek Lengayang,” ucapnya lagi.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, pasangan warga negara asing (WNA) diduga melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di dua lokasi Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Perbuatan mereka pun terekam oleh kamera pengintai (CCTV) pemilik toko tersebut, dan viral disejumlah media.

Diketahui, pertama kali pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Lengayang. Selanjutnya, mereka bergerak ke Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Di Kecamatan Lengayang, pasangan WNA itu melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di sebuah toko di Kampung Pasar Miskin, Nagari Kambang Barat.

Mulanya, toko tersebut kedatangan pembeli sepasang WNA. Terlihat laki-laki berbadan gemuk membeli rokok menggunakan bahasa campuran Inggris dan Indonesia.

Kemudian, tiba-tiba pelaku WNA laki-laki itu menepuk bahu korbannya berinisial H sebanyak satu kali, dan mengajaknya bersalaman.

Selanjutnya, pelaku WNA laki-laki mendekati sembari berdiri di samping korbannya yang berada di meja kasir. Pelaku kemudian menunjuk sejumlah uang yang berada di dalam laci, dan langsung mengambil uang tersebut. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mengambil uang yang ada di dalam laci pecahan ratusan ribu. Uang tersebut kemudian diambil lagi oleh pelaku, dan dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kirinya. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban merasa tidak sadar dan mengikuti apa saja yang diperintahkan oleh pelaku.

Sedangkan pelaku WNA perempuan kulit putih, terlihat berdiri sambil berputar-putar di sekitar toko milik korban sembari melihat barang dagangan dan mengawasi sejumlah pembeli yang datang.

Setelah pelaku WNA laki-laki berhasil mengambil uang korban, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan mobil miliknya.

Sekitar 30 menit berselang, datang istri korban dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Kenapa uang di laci berserakan?. Selanjutnya istri korban mengecek CCTV dan terkejut melihat apa yang terjadi, ternyata ada dua orang WNA telah mengambil sejumlah uang miliknya di dalam laci.

Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Selanjutnya, pasangan WNA itu kembali melakukan aksi pencuriannya di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Kali ini, pasangan tersebut berhasil menggasak toko barang harian milik M. Di toko itu, pasangan WNA tersebut berhasil membawa uang korban sekitar Rp4 juta.

Diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu berlokasi di sebuah toko Kampung Alang Rambah, Nagari Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari keterangan korban, dia sedang menunggu toko bersama neneknya. Kemudian kedatangan pembeli sepasang WNA. WNA laki-laki itupun mengajak pemilik toko bersalaman dan membeli pop mie.

Setelahnya, WNA laki-laki mengeluarkan uang pecahan Rp100 ribu lama, dan dia berkata kepada korban, “apakah ada uang tersebut”.

Tanpa sadar, korban pun mencari uang tersebut. Pelaku pun melancarkan aksinya dan mengambil uang sebanyak Rp4 juta.

Sementara itu, WNA perempuan mengajak nenek korban untuk berfoto-foto sembari mengalihkan perhatian.

Setelah lima menit pelaku pergi, barulah korban menyadari dan melihat uang yang ada di laci miliknya raib.

hantaran/*

Exit mobile version