Pelaksanaan Ritual Ibadah Iduladha Dibatasi

Menag

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. IST

JAKARTA, hantaran.co — Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 serta pelaksanaan kurban yang akan berlangsung kurang lebih satu bulan ke depan. SE mengatur bahwa Salat Iduladha tidak diizinkan di masjid atau lapangan terbuka, khusus di daerah zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pelaksanaan ibadah saat Iduladha harus dilakukan dengan pengawasan prokes ketat. Sebab hingga saat ini, kasus penularan Covid-19 kembali mengalami lonjakan.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali serta menyikapi munculnya varian baru, maka perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Yaqut mengatakan, Salat Hari Raya Iduladha dapat dilakukan secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid atau musala, hanya bagi daerah di zona hijau dan kuning. Namun, pelaksanaan salat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang terdiri dari menjaga jarak dan membatasi jumlah jemaah, hingga mewajibkan penggunaan masker.

Selain itu, kata Yaqut, untuk pelaksanaan khutbah Salat Iduladha, tidak boleh berdurasi lebih dari 15 menit. Khatib juga diharuskan menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khutbah. Sementara itu para jemaah juga diminta untuk membawa perlengkapan salat masing-masing dari rumah.

“Masyarakat juga kami minta untuk menghindari kontak fisik seperti bersalaman seusai salat. Warga yang dalam keadaan sakit, tidak diperkenankan salat di masjid atau musala. Ada pun terkait status zonasi daerah, itu merujuk pada penetapan peta zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah masing-masing,” ucapnya lagi.

Dalam SE tersebut, juga diatur bahwa takbir keliling tidak diperkenankan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan di masjid dan musala, takbiran boleh digelar secara terbatas, dan hanya boleh dihadiri oleh 10 persen dari kapasitas masjid/musala, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Selain itu, SE juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang akan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau dimulai satu hari setelah hari pelaksanaan Salat Iduladha. Penyembelihan, kata Yaqut, harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) demi mencegah timbulnya kerumunan.

“Pengurus masjid dan musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19, dan unsur aparat keamanan terkait. Pelaksanaan Surat Edaran ini, disesuaikan dengan kondisi setempat,” ucapnya lagi dalam SE tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, juga meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk memantau penerapan edaran tersebut. Hal itu disampaikan Nizar dalam  Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tersebut secara virtual. 

“Saya meminta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Iduladha dan pelaksanaan kurban,” ucap Nizar, Kamis (23/6).

Nizar juga meminta Kakanwil Kemenag untuk mengawasi pendistribusian daging kurban ke rumah-rumah warga, agar dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengantisipasi terjadinya kerumunan. Kakanwil juga diminta mensosialisasikan SE tersebut di daerah tugas masing-masing, serta menyiapkan petugas keagaman dan pengawas prokes selama Iduladha dan Kurban 1442 H.

“Kerahkan seluruh penyuluh agama untuk mensosialisasikan dan mengawasi penerapan edaran ini. Jalin kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Sekali lagi, pastikan protokol kesehatan tetap terjaga selama Iduladha dan kurban 1442 H,” katanya. (*)

Taufiq/hantaran.co

Exit mobile version