Paslon HJ-HD Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum: Ribuan Pendukung Tak Bisa Gunakan Hak Suara

PESSEL, Hantaran.co- Paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardyan, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12/2020). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

“Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB,” ucap Ardyan selaku kuasa hukum HJ-HD pada wartawan di Painan.

Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.

“Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?,” tuturnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki tim Hendrajoni-Hamdanus, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.

“Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat,” ujarnya.

Menurut Ardyan, sedikitnya sekitar 100.000 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, menyatakan siap membuktikan soal hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pihaknya pada Pilkada 2020, dan menjamin keabsahannya sebagai hasil pemilihan yang jujur dan adil (Jurdil) serta berjalan secara demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia)

“Pada intinya, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan,” katanya pada wartawan di Painan, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, sejauh ini terkait adanya dari Paslon yang meragukan hasil yang telah ditetapkan, dan menggunggat ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu hal yang biasa, sepanjang masih terpenuhi syarat formil dan materil serta bukti yang kuat.

“Silahkan saja. Sepanjang syarat formil dan materil bisa terpenuhi, itu sah-sah saja,” ucapnya.

Sebelumnya, dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, pasangan Rusma Yul Anwar-Rudi Haryansyah unggul telak dari Hendrajoni-Hamdanus.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Rabu (16/12/2020), pasangan yang diusung Gerindra, PAN, PBB, Perindo, dan Berkarya, itu meraih 128.922 suara atau 57,24 persen.

Sementara Hendrajoni-Hamdanus yang diusung Nasdem, PKS dan Demokrat hanya memperoleh 86.074 suara atau 38,22 persen.

Berikutnya, pasangan nomor urut 3, Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang diusung Golkar, PDIP, PPP, PKB, dan Hanura mendapatkan 10.220 suara atau 4,54 persen.

“Kami sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di Pilkada Pesisir Selatan. Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Pesisir Selatan Medo Patria di Painan.

Untuk tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Pesisir Selatan 2020, tercatat sebanyak 231.425 pemilih atau sebesar 68,28 persen dari jumlah DPT 338.912 pemilih.

Jumlah itu meningkat dibandingkan Pilkada 2015 sebanyak 64,56 persen.

(Okis/Hantaran.co)

Exit mobile version