Pasca PSBB, Perbatasan Sumbar Kembali Normal

perbatasan sumbar kembali normal

PSBB di perbatasan Sumbar-Riau (Dok Dekadepos)

PADANG, hantaran.co–Perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) kini kembali normal seiring berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pengawasan di beberapa titik perbatasan di Sumbar dirasa tak lagi diperlukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Heri Nofiardi menyatakan, tidak seperti ketika masa PSBB, pos-pos penjagaan di sejumlah titik perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga sudah tidak aktif atau kembali normal untuk mengawasi pendatang yang masuk ke Sumbar.

“Karena memang, landasan hukumnya, yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19 sudah tidak berlaku. Saat ini, kegiatan tersebut dialihkan pada penegakan Perda AKB berupa pengawasan dan razia-razia,” katanya kepada Hantaran.co, Minggu (7/3).

Berbeda dengan pintu masuk melalui jalur darat, perjalanan melalui jalur udara paling tidak masih harus melewati pemeriksaan. Setiap penumpang harus menjalani rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Di samping itu, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) juga disediakan fasilitas tes swab. “Hanya saja, tes swab ini tidak diwajibkan kepada setiap penumpang yang datang. Lagi pula, mereka kan sudah menjalani rapid test antigen di daerah asalnya sebelum ke sini. Kalau memang ingin tes swab lagi di sini, silakan. Kalau tidak, juga tidak apa-apa,” katanya.

Hal berbeda berlaku pada jalur laut dari Padang menuju Kabupaten Kepulauan Mentawai. Heri mengatakan, setiap penumpang yang akan berangkat ke Mentawai, terlebih dahulu harus menjalani tes swab.

“Dan sampai saat ini, aturan tersebut masih berlaku,” katanya.

(Dani/Hantaran.co)

Exit mobile version