Pansus RTRW DPRD Agam Kunjungi Dinas PUPR Provinsi Sumbar

PUPR

Rombongan Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabuipaten Agam mengunjungi Dinas PUTR Sumbar Selasa (2/11/2021). IST/HUMAS

AGAM, hantaran.co — Rombongan Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabuipaten Agam mengunjungi Dinas PUTR Sumbar Selasa (2/11/2021). Dalam kunjungan itu Pansus menyampaikan soal RTRW Kabupaten Agam yang harus dikebut penyelesainnya.

Ikut dalam rombongan Pansus RTRW Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Wakil Ketua, Irfan Amran, Ketua Pansus RTRW, Hendrizal, Wakil Ketua, Epi Suardi, anggota Pansus, Mardisal Athan, Alhamdi Arif, Antonis, Gema Saputra, Zulhendrif Bandaro Labiah, Fairisman Dt Piranggo, Armalicon, Aderia,Zulfahmi, Doddi,ST, Syafrudin dan di dampingi sekretariat, Hasneril, Ratna Wilis, Metha Herinda,Yogi Erwanda, dan Andre Fahmi berlangsung alot.

Rombongan Pansus RTRW DPRD Agam diterima oleh Sekretaris Dinas BMCKTR Sumbar, Virdiana, SE, Kasi Pembinaan Tata Ruang, Eko Juandri, ST, MT, Fungsional Penata Ruang Muda, Imelda Oscar, ST, M,Si. Pada Selasa (2/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Suharman menyampaikan terkait dengan pembahasan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041 yang harus di selesaikan sebelum pertengahan bulan ini.

“Karena kita berpatokan kepada Undang-Undang Cipta Kerja maka Ranperda RTRW ini harus segera menjadi Perda agar nantinya dapat sesuai dengan kebutuhan dan tata ruang yang ada di Kabupaten Agam,” tutur Suharman

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Hendrizal, mengatakan, konsultasi ke dinas PUTR Provinsi Sumatera Barat ini guna mensinkronkan tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Agam dengan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan nantinya.

Lebih lanjut, Imelda menjelaskan, di dalam Ranperda RTRW yang dapat diusulkan beberapa masukan di bab V pengendalian. “Di bab V dapat di usulkan beberapa masukan seperti kawasan Danau Maninjau, hutan mangrove, dan yang lainnya,” tambahnya.

Lebih jauh, Irfan Amran menambahkan, permasalahan di sekitar Danau Maninjau terkait dengan batas sepadan bibir danau apakah sama dengan batas sepadan di pinggir laut untuk pembangunan rumah. “Semoga di dalam Ranperda ini bisa dapat membantu permasalahan masyarakat di Kabupaten Agam,” harapnya.

Dalam sharing informasi tersebut beberapa anggota Pansus mempertanyakan terkait dengan RTRW Kabupaten Agam seperti Rizki Abdillah Fadhal masalah status jalan, Zulhendrif Bandaro Labiah terkait hutan lindung dan hutan rakyat, sedangkan Epi Suardi dan Gema Saputra menanyakan status hutan mangrove yang ada dikawasan Kecamatan Tanjung Mutiara.

Ketua Pansus RTRW, Hendrizal, diakhir pertemuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekretaris Dinas BMCKTR Sumbar, Virdiana,SE beserta jajaran yang telah sharing informasi terkait dengan RTRW. (*)

Humas/hantaran.co

Exit mobile version