Overstay 4 Tahun, Tiga WNA Malaysia di Tanah Datar Ingin jadi WNI

Tiga WNA Malaysia di Tanah Datar Ingin jadi WNI

FOTO BERSAMA - Tim operasi gabungan Kantor Imigrasi Agam bersama Pemda Tanah Datar dan kedua orang tua WNA foto bersama di depan Kantor Walinagari Pariangan Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar, Rabu (10/3). YURSIL.

AGAM, hantaran.co- Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia di Tanah Datar ingin jadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diketahui sudah overstay selama 4 tahun.

Setelah ditelusuri, ternyata orangtua kandung ketiga WNA tersebut merupakan WNI asal Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar yang sebelumnya pernah merantau ke Malaysia.

Ketiga anaknya pun lahir di Malaysia yakni Nursyafi Era Binti Syafrizal (21), Nursiyanis Binti Syafrizal (20) dan Muhamad Hidayat Hafizi Bin Syafrizal (14). Namun, sejak tahun 2017 lalu, kedua orang tua WNA itu, Syafrizal (46) dan Fatrial (44) memutuskan pulang kampung dengan memboyong ketiga anaknya.

Keberadaan ketiga WNA itu, mulai terungkap ketika orangtuanya mengurus surat Keterangan Keluarga (KK) di Kantor Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Tanah Datar tahun lalu. Petugas Capil curiga karena ketiga anak tersebut lahir di Malaysia. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.

Mendapat informasi tersebut, Kasi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang pada waktu itu, dijabat Deny Haryadi turun ke lapangan untuk menindak lanjuti informasi itu.

“Setelah ditelusuri ternyata mereka telah memiliki paspor Malaysia. Namun, satu anaknya berusia 14 tahun memiliki anak berkewarganegaraan ganda,” kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Agam, Irwan kepala Hantaran.co, Jumat (12/3).

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kantor Imigrasi Agam mengelar operasi gabungan di Tanah Datar. Dan mengundang orangtua dan ketiga WNA tersebut ke Kantor Wali Nagari Pariangan Kecamaan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, Rabu (10/3).

Pada pertemuan yang difasilitasi Camat Pariangan dan Wali Nagari Pariangan. Kasi Wasdakim meminta orang tua dan ketiga anaknya mengambil sikap apakah ingin tetap menjadi WNA Malaysia atau melepaskan kewarganegaraan Malaysia.

Baik, orang tua dan anaknya, dihadapan Timpora Tanah Datar sepakat melepas kewarganegaraan Malaysia. Supaya permasalahan itu tidak berlarut larut, yang akhirnya akan menganggu masa depan anak anaknya.

“Hasilnya memang tiga WNA Malaysia di Tanah Datar itu ingin jadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan Malaysianya,”ujar Irwan.

Bahkan, dihadapan petugas mereka telah membuat surat peryataan tertulis yang diketahui kedua orangtuanya. Ketiga WNA itu, menurut Irwan tidak akan dideportasi dan masih tetap tinggal bersama orangtuanya, sambil menunggu proses perpindahan kewarganegaraan sesuai dengan UU No 12 tantang kewarganegaraan direkomendasikan dari Administarsi Hukum Umum (AHU).

Sebelumnya, dalam rapat Timpora yang digelar Kantor Imigrasi Agam di Batusangkar, Selasa (9/3). Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprial meminta Kantor Imigrasi Agam dalam menanggani kasus tersebut, hendaknya dilakukan secara persuasif terlebih dulu. Jika dilakukan tindakan deportasi, itu adalah jalan terakhir.

(Yursil/Hantaran.co).

Exit mobile version