Operasi Yustisi Payakumbuh, Tak Memakai Masker 4 Orang Warga Kena Sanksi

Prokes

Menindaklanjuti masih banyaknya warga yang bandel tidak memakai masker saat pandemi ini, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Payakumbuh, Polri, TNI dan Polisi Militer kembali mengadakan Operasi Yustisi Kamis (14/1/2021) . IST

PAYAKUMBUH, hantaran.coMenindaklanjuti masih banyaknya warga yang bandel tidak memakai masker saat pandemi ini, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Payakumbuh, Polri, TNI dan Polisi Militer kembali mengadakan Operasi Yustisi Kamis (14/1/2021) .

Masih dalam rangka Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), operasi dilaksanakan di beberapa lokasi di Kota Payakumbuh. Sidak yang dilaksanakan sejak pagi hari tersebut fokus ke beberapa sekolah karena Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah dimulai sejak tanggal 4 Januari lalu. Sebelum sidak, seperti biasa tim gabungan melakukan apel pagi pada pukul 09.00 WIB di Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Beberapa sekolah yang dikunjungi tim gabungan tersebut yaitu SMAN 4, SMP N 4, MAN 2, dan daerah sekitar simpang SMKN 2 Payakumbuh. Dalam operasi tersebut kedapatan 4 pelajar yang tidak mentaati Prokes  yaitu tidak memakai masker.

Sebanyak 3 orang diberikan sanksi sosial yaitu membersihkan lingkungan sekitar sekolah dan 1 orang memilih membayar denda Rp100 ribu. Pelanggar yang dikenakan sanksi sosial diwajibkan memakai rompi plastik berwarna orange. Selain memberikan sanksi tim yang turun ke lapangan juga tidak lupa memberikan penyuluhan akan pentingnya mematuhi prokes saat pandemi ini.

Dari Satpol PP Kota Payakumbuh  tim yang turun yaitu Kabid PPD, Rizky Zaindra, Kasi Penyidik, Alrinaldi, Kasi Operasional, Indra, dan beberapa personil tambahan. Rizky Zaindra mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini secara acak akan terus diadakan supaya warga selalu waspada dan ingat bahwa wabah Covid-19 ini belum selesai.

”Kami tim gabungan dari Pemko Payakumbuh tidak akan bosan-bosannya selalu mengingatkan warga untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah,” pungkas Rizky.

Operasi Yustisi pagi itu berjalan dengan lancar tanpa terkendala oleh cuaca. Sejak Pemerintah Provinsi Sumbar menegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 11 Oktober 2020 lalu, semua warga wajib menggunakan masker terutama saat berada di luar rumah. Disamping itu semboyan 3M sejak pandemi selalu disosialisasikan ke masyarakat yaitu  memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak/jauhi kerumunan. (*)

Silvi/hantaran.co

Exit mobile version