Operasi Intelijen Kejagung Membuahkan Hasil, Banyak Barang Impor Pakai Merek Lokal

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggelar operasi intelijen terkait peredaran barang impor menggunakan label atau merek dalam negeri akhirnya membuahkan hasil.

Dalam operasi tersebut, Kejagung menemukan sejumlah komoditas barang impor yang pakai label atau merek lokal beredar di sejumlah sentra perbelanjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, beberapa komoditas barang impor yang ditemukan Kejaksaan Agung selama operasi intelijen tersebut adalah sejumlah alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam.

“Ya, masih ada sejumlah barang lainnya yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” ujar Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Akibat temuan peredaran barang impor tersebut, lanjut dia, sehingga dapat menekan harga komoditas dalam negeri. Barang-barang dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.

“Tentunya produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Ketut menuturkan, temuan barang impor yang menggunakan merek lokal itu merupakan hasil pencarian data berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan.

Pencarian data tersebut bertujuan untuk mengetahui barang-barang luar negeri yang dijual di dalam negeri menggunakan label atau merek produk dalam negeri.

“Benar, operasi ini dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri,” tutur Ketut Sumedana.

Sebelumnya, tim operasi intelijen Kejagung yang dibentuk pada Jumat (25/3/2022) lalu telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah. Antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut Ketut, hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan dan pengumpulan data, disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD yang tidak sesuai peruntukannya. Termasuk pada beberapa sentra-sentra perbelanjaan yang merupakan barang impor, tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri.

Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan itu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai.

“Dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI,” ujar Ketut Sumedana menambahkan.

hantaran/rel

Exit mobile version