Oknum Kontraktor di Dharmasraya Larang Wartawan Meliput

kontraktor dharmasraya

Papan informasi pembangunan

DHARMASRAYA, hantaran.co – Oknum kontraktor bersifat arogan terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Bahkan melarang wartawan meliput.

Aksi arogan itu terlihat saat sejumlah wartawan datang ke lokasi pekerjaan pembangunan Gedung Lab Kesehatan daerah lokasi Kabupaten Dharmasraya (di belakang (RSUD) pada Jumat (10/9).

Saat ingin konfirmasi, datang seorang oknum yang tidak diketahui namanya mengaku sebagai kontraktor pelaksana.

Oknum tersebut enggan saat dikonfirmasi oleh wartawan. Bahkan ia mengeluarkan bahasa yang kasar kepada wartawan. Ia juga menolak wartawan untuk mendokumentasikan foto kegiatan sewaktu pekerjaan di langsungkan.

“Tidak semestinya wartawan mengawasi pekerjaan saya. Kamu tadinya minta izin sama siapa mengambil foto pekerjaan saya. Kalau masuk ke rumah orang ini minta permisi dulu dong,” kata oknum kontraktor tersebut dengan nada keras.

Sejumlah masyarakat melaporkan pembangunan tersebut seperti sengaja ditutup-tutupi. Sehingga warga pun tidak mengetahui informasi pembangunan dari uang negara itu.

Diketahui proyek ini di bawah kepengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Dengan nilai Rp.3.200.385.686. Bernomor kontrak,440/100/KTRK/PPK-DINKES/DAK/2021. Sumber dana APBD kabupaten Dharmasraya tahun 2021. Tanggal kontrak 23 Juli 2021. Waktu pelaksana 150 hari kelender.

Pahrevi dari BPAN dan Lembaga Aliansi Indonesia menanggapi, oknum kontraktor yang menyebut tidak adanya kewengan masyarakat atau pihak lain dalam mengawasi proyek yang dananya bersumber dari pemerintah adalah keliru.

“Wartawan atau lembaga lain dan masyarakat ada kewenangannya untuk mengawasi. Sebab proyek itu dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak masyarakat. Makanya ada kewenangan masyarakat untuk mengawasi proyek itu. Selain itu kontraktor juga buta dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp,500.000.000. Jadi wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-undang. Dan setiap proyek yang didanai oleh uang negara itu wajib ada keterbukaan publik. Sesuai dengan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008,”ucap Pahrevi.

Sementara Syafri Piliang ketua PWI Wilayah Dharmasraya, mengecam keras atas tindakan oknum yang ngaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Gedung Lab Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh yang berlagak preman itu, yang menghalangi tugas wartawan.

Dikatakannya, apabila pekerjaannya salah kalau kontraktor tidak mau dimediakan bekerjalah sesui dengan spesifikasi yang telah dirancang oleh konsultan perencana yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dan pengawasnya harus lebih profesional dan serius untuk mengawasi proyek tersebut. Seandainya kontraktor bekerja semaunya saja, seumpama terjadi celak terhadap bangunan itu sendiri nanti, siapa yang akan bertanggungjawab. Insan pers ini mengawasi dikarenakan proyek itu dibiaya dari uang rakyat. Bukan dari uang individu. Kontraktor harus paham. Baru baru ini memang saya sudah dapat juga informasi dari masyarakat tentang pekerjaan gedung Lab Kesehatan, berlokasi di Rumah Sakit Sungai Dareh itu pengerjaannya lamban dikarena kuli bangunannya sudah banyak yang berhenti. Itu saja sudah bisa untuk diambil pedoman,” tutur Syafri.

(Badri/Hantaran.co).

 

Exit mobile version