MK Tidak Terima Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Hendri Susanto-Indra Gunalan

darman sahladi hormati keputusan mk

Hakim MK Anwar Usman

PADANG, Hantaran.co–Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Hendri Susanto-Indra Gunalan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan perkara dengan Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 itu tidak diterima dengan alasan eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum dan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Tenggang waktu tiga hari kerja sejak KPU Sijunjung mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah tanggal 15-17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 23.20 WIB,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang yang digelar di MK pada Senin (15/2).

Oleh karena itu, katanya lagi, eksepsi dari Termohon (KPU Sijunjung) dan Pihak Terkait yang sudah dibacakan pada dua sidang sebelumnya tidak dipertimbangkan oleh MK.

Permohonan dari dua Pilkada di Sumbar itu, kata Wahiduddin, telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 1 angka 31 serta Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PMK 6/2020).

Sebelumnya, aksi penolakan serta walk out dilakukan oleh saksi dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung oleh KPU Sijunjung, di aula Serbaguna Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Selasa (15 Desember).

Aksi walk out dilakukan saksi pasangan calon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal, Paslon nomor urut 2 Endre Saifoel-Nasrul Chun, Paslon nomor urut 4 Arrival Boy- dr.Mendro Suarman dan paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan. Seperti diketahui dalam Pilkada Sijunjung diikuti oleh 5 Paslon.

(Riga/Hantaran.co)

Exit mobile version