Menkopolhukam Setuju LGBT Dipidana Sesuai Rancangan KUHP

JAKARTA, hantaran.co – Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP. Namun, hingga kini RUU tersebut masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM dan belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah dan DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu ditunda. Padahal  sikap pemerintah sudah jelas, dan sudah menyampaikan,” ujar Mahfud Md.

Dikutip detikNews, hal tersebut disampaikan dalam ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’. Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Apakah LGBT perlu dipidana?

“Iya (LGBT dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu ribut. Karena ribut, ya ditunda,” kata Mahfud Md.

Pada kesempatan itu, Mahfud Md menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RUU KUHP.

“Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi, disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya,” tuturnya.

Mahfud Md menyebut, KUHP baru nasional itu sudah dibahas selama puluhan tahun. Rencananya, KUHP baru itu bakal menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda.

“Kan sudah 63 tahun dibahas, menunggu semua orang setuju, nggak selesai. Menurut saya, ya sudah. Kalau tidak sesuai, nanti dicoret oleh MK. Sudah biasa,” ucapnya menegaskan.

hantaran/rel

Exit mobile version