Menikah di Padang saat Pandemi? Ini Syaratnya

padang selatan pernikahan anak

Ilustrasi pernikahan

PADANG, Hantaran.co–Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Marjanis menjelaskan, persyaratan pernikahan saat pandemi dilakukan dengan tetap mengikuti protokol Covid-19.

Menurutnya, protokol kesehatan mulai dari pendaftaran, hingga akad nikah, seluruhnya dilakukan dengan mengikuti anjuran pemerintah dan Perda AKB yang berlaku di Sumbar.

“Ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin harus menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan masing-masing KUA,” kata Marjanis di ruangannya.

Proses akad nikah, kata Marjanis, bisa dilakukan di KUA mau pun di rumah pengantin. Jika akad nikah dilakukan di dalam ruangan, maka jumlah orang yang menghadiri dibatasi hanya 10 orang.

“10 orang ini terdiri dari penghulu, pengantin pria dan wanita, dua saksi, dan keluarga dari kedua belah pihak, termasuk orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar ruangan,” sebut Marjanis.

Marjanis mengatakan saat akad nikah berlasngsung, semua orang di dalam ruangan harus menggunakan masker dan menjaga jarak. “Kemudian mempelai pria dan wali nikah harus memakai sarung tangan, supaya tidak bersentuhan secara langsung. Ini dilakukan sebagai sebuah ikhtiar untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya lagi.

Bagi calon pengantin yang memilih melangsungkan akad nikah di KUA, kata Marjanis, tidak akan dipungut biaya atau gratis. Sementara, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan dilakukan pada saat di luar jam dinas, maka akan dipungut biaya sebesar Rp600 ribu.

“Sepanjang tahun 2020 kemarin kebanyakan akad nikah dilakukan di luar KUA. Dari 6.432 pernikahan, hanya 1.127 yang melangsungkan akad nikah di KUA. Sementara 5.291 lainnya melakukan akad nikah di luar KUA,” kata Marjanis menutup.

(Riga/Hantaran.co).

Exit mobile version