Mantan Manajer KJKS Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Tersangka

DSD (mengenakan rompi merah) dikawal hendak menaiki mobil, menuju rumah tahanan Anak Air Kota Padang, Kamis (4/3). RAHMA WINDA

PADANG, hantaran.co — Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), mantan menejer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Pampangan Nagari Dua Puluh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang berinisial  DSD, ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pada perkara tersebut, terdapat kerugian negara sekitar Rp900 juta .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Therry Utama, Kasi Intelijen (Kasi Intel), Yuni Hariaman, dan Kasubsi penyidikan, Andre Pratama Aldrin, mengatakan, tersangka diduga melakukan memanipulasi keuangan.  

“Awalnya ada pendampingan Datun pada 170 koperasi di Kota Padang. Pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Ranu menuturkan, dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, dimana sebelumnya tersangka sudah melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, rapid antigen, yang mana hasilnya negatif Covid-19. Saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,”katanya.

Pada kasus tersebut, terdapat beberapa orang tim jaksa yang menanganinya.   Sementara itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita hormatilah proses hukum yang sedang berjalan ini,”ujar kuasa hukumnya Eko Kurniawan didampingi Khairul Jafni. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version